Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, resmi menerbitkan surat edaran tentang penertiban papan reklame dan instalasi kabel yang semrawut di berbagai wilayah. Kebijakan ini diambil untuk menata wajah kota agar lebih rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/4 tertanggal 2 Februari 2026. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden RI terkait penataan ruang publik yang estetik, aman, dan berkelanjutan.
Menurut Andi, keberadaan papan reklame yang tidak terkendali serta kabel udara yang menjuntai di berbagai titik kini menjadi persoalan serius. Selain merusak keindahan kota, kondisi tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kepadatan papan reklame dan kabel udara yang tidak tertata sudah menjadi ancaman nyata, baik bagi keindahan kota maupun keselamatan transportasi,” ujar Andi di Kendari, Rabu (3/2) dilansir Antarasultra.
Melalui surat edaran tersebut, Gubernur menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di Sultra untuk melakukan penyisiran terhadap papan reklame, videotron, hingga baliho kain di wilayah masing-masing. Reklame yang tidak memiliki izin, masa izinnya telah berakhir, atau posisinya mengganggu pandangan pengemudi diminta untuk segera dibongkar.
Selain penertiban fisik, pemerintah daerah juga didorong untuk mulai menginisiasi pemindahan jaringan kabel udara ke sistem bawah tanah atau ducting. Program ini akan dilakukan secara bertahap dengan prioritas pada jalan-jalan protokol sebagai proyek percontohan penataan kota modern.
“Penataan ini akan dimulai secara bertahap, terutama di ruas jalan utama, agar menjadi contoh penataan kota yang lebih tertib dan modern,” jelasnya.
Andi menambahkan, penataan tidak hanya menyasar aspek fisik, tetapi juga administratif dan teknis dengan melibatkan berbagai instansi terkait. Dinas Perhubungan diminta memastikan tidak ada lagi tiang maupun kabel yang menutupi rambu lalu lintas dan lampu APILL.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diinstruksikan untuk melakukan audit ulang pajak reklame guna memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap aturan daerah. PLN dan Telkom juga diminta melakukan pemeliharaan rutin serta berbagi infrastruktur tiang agar tidak terjadi penumpukan tiang baru di atas trotoar.
Ia berharap, melalui sinergi antara pemerintah kabupaten/kota, Dinas Kominfo, dan Dinas ESDM, persoalan kabel serat optik dan jaringan listrik yang semrawut dapat segera diatasi tanpa merusak estetika ruang terbuka hijau.
“Kita ingin menciptakan lingkungan yang bersih, rapi, dan aman bagi masyarakat, tanpa mengganggu kualitas layanan telekomunikasi dan energi. Penataan ini harus berjalan kondusif dengan koordinasi yang kuat bersama Forkopimda,” pungkas Andi Sumangerukka.
Editor: Muh Fajar








