Kendari – Setelah gugatan kasasi PT Obsidian Stainless Steel (OSS) resmi ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia, penggugat Ainun Indarsih Cs mengajukan permohonan eksekusi lanjutan yang sebelumnya sempat tertunda.
Permohonan eksekusi tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Sebagai tindak lanjut, PN Unaaha mengundang pihak pemohon selaku pemenang perkara dan pihak termohon, PT OSS, untuk membahas pelaksanaan eksekusi lanjutan dalam sebuah pertemuan yang digelar pada Rabu (14/1).
Kuasa hukum Ainun Indarsih Cs, Andri Darmawan, menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut Ketua PN Unaaha menegaskan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap. Putusan pengadilan, baik di tingkat banding maupun kasasi, tidak lagi menjadi objek pembahasan.
Meski demikian, di tengah kesiapan pengadilan memproses permohonan eksekusi lanjutan, PN Unaaha kembali membuka ruang mediasi. Langkah ini ditempuh untuk mencari solusi damai antara pemohon dan termohon dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta dampak yang mungkin timbul di kemudian hari.
“Ketua PN Unaaha menyampaikan dengan tegas bahwa permohonan eksekusi akan diproses. Namun, beliau juga membuka ruang damai dengan mempertimbangkan dampak dan sisi kemanusiaan,” ujar Andri, Kamis (15/1).
Menanggapi hal tersebut, Andri menyatakan pihaknya tidak keberatan dengan upaya mediasi yang ditawarkan pengadilan. Ia menegaskan, pemohon eksekusi membuka ruang komunikasi dengan PT OSS maupun PT Virtu Dragon Nickel Indonesia (VDNI), selama proses dialog dilakukan secara terbuka.
“Kami dari pemohon tidak keberatan untuk dipertemukan. Selama ini komunikasi memang tidak berjalan. Kalau komunikasi tetap tertutup, maka proses eksekusi tentu akan terus kami lanjutkan,” katanya.
Andri juga berharap dalam pertemuan berikutnya, PN Unaaha dapat menghadirkan langsung pimpinan PT OSS dan PT VDNI, bukan hanya perwakilan kuasa hukum. Menurutnya, kehadiran pimpinan perusahaan lebih memungkinkan tercapainya keputusan konkret terkait upaya penyelesaian damai.
“Kalau yang hadir hanya lawyer, pembahasannya akan kembali ke persoalan hukum. Padahal, posisi kami sudah bukan lagi membahas hukum, melainkan mencari jalan damai sebagaimana saran Ketua PN Unaaha,” jelas Ketua KAI Sultra itu.
Ia menambahkan, apabila pimpinan perusahaan hadir, mereka dapat langsung menyampaikan sikap dan keputusan. Jika tidak ada itikad untuk berdamai, maka pembahasan akan berlanjut pada teknis pelaksanaan eksekusi, termasuk opsi pembongkaran bangunan secara mandiri oleh perusahaan atau melalui pelaksanaan eksekusi oleh pemohon dengan alat berat.
Andri menegaskan, kesediaan pihaknya mengikuti saran PN Unaaha untuk membuka ruang mediasi merupakan bentuk penghormatan kepada aparat penegak hukum. Namun pada saat yang sama, hal itu juga menunjukkan kesiapan penuh pemohon dalam menghadapi pelaksanaan eksekusi lanjutan.
“Termasuk soal biaya eksekusi, kami sudah siap. Tinggal menunggu sikap pimpinan PT OSS atau pihak Virtu. Jika tidak ada niat baik untuk duduk bersama, kami akan menggunakan hak hukum kami untuk meminta eksekusi dengan segala konsekuensinya,” tegasnya.
Sebagai informasi, di atas lahan seluas 200 x 200 meter persegi yang berlokasi di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, telah berdiri bangunan gudang dan conveyor atau alat pemindah material batu bara milik PT OSS. Dua bangunan penunjang operasional perusahaan pemurnian nikel tersebut terancam diratakan apabila upaya mediasi tidak menemukan titik temu dalam waktu dekat.
Editor: Muh Fajar








