Kendari – Seorang pria berinisial FF alias P (34) kembali berurusan dengan hukum setelah aksinya menipu seorang mahasiswi berinisial HAS (26) terbongkar. Dengan korek api berbentuk pistol sebagai alat kamuflase, ia berusaha memperdayai korban.
Aksi penipuan ini terjadi pada 8 Februari 2025 di sebuah agen BRI Link di Jalan Sao-Sao, Kecamatan Kadia, Kendari. Saat itu, pelaku datang berpura-pura telah mentransfer uang sebesar Rp890 ribu dan meminta pencairan dana. Namun, hingga saat ini, uang yang diklaimnya tidak pernah masuk ke rekening korban.
Menyadari dirinya telah tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah delapan hari buron, pelaku akhirnya diringkus oleh Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di Jalan Jenderal H. Nasution, Kecamatan Kambu, pada 16 Februari 2025.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi, FF mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan di berbagai tempat di Kendari.
Lebih mencengangkan, ia ternyata merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Sejak bebas dari rutan, ia kembali mengulangi perbuatannya hingga 19 kali di wilayah hukum Polresta Kendari.
Modus operandi pelaku cukup licik. Selain berpura-pura melakukan transaksi, ia juga membawa korek api berbentuk pistol untuk menciptakan rasa takut secara halus pada korbannya, yang mayoritas adalah perempuan.
“Kami mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa korek api berbentuk pistol yang digunakannya untuk memperdaya korban,” ujar AKP Nirwan Fakaubun, Selasa (18/2).
Kini, pria yang berkali-kali lolos dari jerat hukum itu harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Editor: Denyi Risman