Kendari – Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala, menilai hasil survei Litbang Kompas mengenai tingkat kepercayaan publik terhadap institusi negara memiliki peran penting sebagai bahan evaluasi bagi setiap lembaga, termasuk Kepolisian Republik Indonesia.
Menurut Adrianus, survei opini publik tidak hanya menggambarkan persepsi masyarakat pada periode tertentu, tetapi juga dapat menjadi acuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan, memperkuat profesionalisme, serta meningkatkan kinerja institusi.
“Survei seperti ini penting sebagai cerminan persepsi publik pada suatu waktu tertentu. Hasilnya dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat profesionalisme, dan mendorong perbaikan kinerja institusi,” ujarnya, Sabtu (27/6/2026).
Ia menjelaskan, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sebuah lembaga dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari pengalaman masyarakat saat menerima pelayanan, pemberitaan di media massa dan media sosial, hingga keberhasilan institusi dalam menangani persoalan yang menjadi perhatian publik.
Karena itu, Adrianus menekankan pentingnya konsistensi dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Menurutnya, kualitas pelayanan menjadi faktor utama dalam membangun sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.
“Pelayanan yang responsif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan menjadi kunci dalam membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.
Adrianus juga mengingatkan agar hasil survei tidak dipandang semata sebagai tolok ukur keberhasilan atau kegagalan sebuah institusi. Sebaliknya, hasil tersebut perlu dimaknai sebagai masukan yang konstruktif untuk memperbaiki kebijakan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperkuat komunikasi dengan masyarakat.
Ia berharap hasil survei Litbang Kompas dapat menjadi momentum bagi seluruh institusi negara untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, termasuk dalam bidang penegakan hukum, dapat terus terjaga dan meningkat.
Editor: Muh Fajar








