News  

Hadiri Rakornas DPR RI, Gubernur Sultra Kawal Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menyampaikan pandangannya dalam forum Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Akselerasi Pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang digelar di Gedung Nusantara V. Foto: Foto: Dok. Ari/Dokpim Pemprov Sultra.

Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Akselerasi Pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (2/12).

Rakornas ini bertujuan mendorong percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan sekaligus mengidentifikasi langkah harmonisasi lintas sektor antara substansi RUU dengan kebijakan kelautan nasional, fiskal daerah, serta tata ruang laut.

Forum tersebut juga menjadi momentum strategis untuk mempercepat masuknya RUU ini dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

Kegiatan tersebut dihadiri para gubernur, bupati, dan wali kota dari daerah kepulauan. Hadir pula Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamuddin, serta Ketua Baleg DPR RI Dr Bob Hasan.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Andi Sumangerukka secara resmi menyampaikan peralihan estafet kepemimpinan Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan dari Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Provinsi Maluku.

BKS merupakan wadah perjuangan daerah-daerah kepulauan yang selama 18 tahun terakhir mendorong lahirnya UU Daerah Kepulauan.

Ia menegaskan bahwa sebagai provinsi kepulauan dengan lebih dari 600 pulau — sebagian besar berpenghuni dan tersebar — Sulawesi Tenggara membutuhkan peningkatan konektivitas maritim, dukungan fiskal berbasis geografis, serta regulasi yang menjamin keadilan pelayanan publik bagi masyarakat kepulauan.

Kajian dalam Naskah Akademik RUU Daerah Kepulauan (Komite I DPD RI, 2017) mencatat sejumlah provinsi seperti Sultra, Maluku, Maluku Utara, NTT, dan Kepulauan Riau menghadapi keterbatasan serius dalam pembiayaan pembangunan akibat karakter geografis dan tingginya biaya logistik.

Hal ini terjadi karena belum adanya lex specialis atau kebijakan hukum khusus yang mempertimbangkan kondisi daerah kepulauan, di mana aktivitas ekonomi, pembangunan, dan pelayanan publik tersebar di pulau-pulau kecil.

Dalam paparannya, Menko Kumham dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa meski UUD 1945 telah menetapkan Indonesia sebagai negara kepulauan, implementasi kebijakan di lapangan belum sepenuhnya mencerminkan realitas tersebut. Banyak pulau kecil masih menghadapi keterbatasan layanan publik, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga administrasi kependudukan.

Yusril juga menyampaikan empat garis kebijakan pemerintah sebagai fondasi penyusunan RUU Daerah Kepulauan, yakni:

Mengakui laut sebagai ruang hidup dan ruang layanan publik, bukan hanya ruang sumber daya. Menerapkan desentralisasi asimetris yang jelas dan terukur sesuai karakter kepulauan.

Mewujudkan keadilan fiskal melalui skema pendanaan khusus bagi daerah kepulauan, dan mengintegrasikan kebijakan dengan ekonomi biru dan perlindungan lingkungan demi keberlanjutan wilayah kepulauan.

“Rakornas ini menjadi bagian penting dalam mendorong RUU Daerah Kepulauan masuk sebagai prioritas Prolegnas 2025, sehingga tidak hanya berhenti pada konsep politik, tetapi benar-benar terimplementasi dalam struktur APBN dan kebijakan pembangunan nasional,” tegasnya.


Sumber: Dokpim Pemprov Sultra

error: Content is protected !!