Berita  

Hak Anak Diduga Korban-Saksi dalam Kasus Supriyani Harus Tetap Dipenuhi

KPAD Konawe Selatan. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kasus dugaan pemukulan yang dilakukan guru SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel) Supriyani terhadap salah seorang murid menjadi perhatian publik belakangan ini.

Sampai kini, Supriyani yang sudah menjadi terdakwa telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo pada Kamis (24/10).

Terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan, ada hal yang perlu menjadi perhatian bersama, yaitu hak anak yang diduga menjadi korban, maupun anak yang menjadi saksi petunjuk dalam perkara itu.

Untuk itu, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Konawe Selatan (Konsel) menegaskan komitmennya untuk mengawal pemenuhan hak anak dalam kasus tersebut.

Ketua KPAD Konsel, Asriani menegaskan bahwa meskipun proses hukum tetap berjalan, hak-hak anak, terutama korban, harus tetap diprioritaskan.

“Kami tidak ingin mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan, karena itu merupakan wewenang aparat penegak hukum,” kata Asriani, Kamis (24/10).

“Namun, fokus kami adalah pemenuhan hak anak, terutama korban. Saat ini, kami tengah menangani dampak psikologis korban dan memastikan keinginannya untuk kembali bersekolah,” ujarnya.

Asriani menambahkan KPAD juga prihatin atas adanya selebaran yang dikeluarkan oleh PGRI Baito yang menyatakan tidak menerima korban dan saksi anak untuk kembali bersekolah di wilayah Kecamatan Baito.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan tersebut. Proses hukum seharusnya tidak menyampingkan hak anak untuk mendapatkan pendidikan,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan bahwa situasi mogok yang terjadi akibat kasus ini bisa berdampak buruk pada kondusifitas proses belajar mengajar di sekolah.

“Anak-anak kita memiliki hak belajar yang harus tetap dijamin, terlepas dari kasus yang sedang berlangsung. Jangan sampai fokus kita pada kasus ini mengabaikan hak anak lainnya,” jelasnya.

Menurut Asriani, korban masih sangat ingin melanjutkan pendidikannya dan berharap bisa kembali bersekolah di SDN 4 Baito.

“Ketika kami bertemu dengan korban, ia menyatakan keinginan kuat untuk kembali bersekolah dan bermain dengan teman-temannya. Sebagai pemerhati pendidikan, kami harus memfasilitasi keinginan anak ini, jika memang ada jalannya,” tuturnya.

KPAD Konsel berharap agar semua pihak terkait dapat lebih bijak dalam menangani kasus ini dan mengutamakan tugas mereka sebagai pendidik untuk mencerdaskan anak bangsa, tanpa mengabaikan hak-hak anak dalam prosesnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!