Hakim MK: Otto Hasibuan Pejabat Negara, Dilarang Rangkap Jabatan Ketua Peradi

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pandangannya dalam sidang uji materil UU Advokat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/6). Foto: Dok. Istimewa.

Jakarta – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) kembali menegaskan posisi hukum Wakil Menteri (Wamen) sebagai pejabat negara, sebuah pernyataan yang menyerempet langsung pada polemik rangkap jabatan Otto Hasibuan sebagai Wamen dan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Dalam sidang lanjutan uji materil Undang-Undang Advokat yang digelar Selasa (3/6), Anggota Hakim MK Enny Nurbaningsih secara lugas menyanggah pernyataan perwakilan pemerintah, yakni Andri Indriyadi selaku Kepala Badan Strategi dan Kebijakan Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI, yang menyebut jabatan wamen bukanlah pejabat negara sebagaimana diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Enny merujuk pada Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019 tentang larangan rangkap jabatan, yang memuat pertimbangan hukum bahwa wakil menteri adalah bagian dari pejabat negara. Putusan itu menjadi rujukan penting meski tidak mengandung amar eksplisit.

“Terhadap fakta demikian, sekalipun wakil menteri membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian, oleh karena pengangkatan menteri dan wakil menteri hak prerogatif presiden sebagaimana pengangkatan dan pemberhentian menteri, maka wakil menteri harus ditempatkan pula sebagai pejabat, sebagaimana status yang diberikan kepada menteri,” tegas Enny.

Ia melanjutkan, “Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku kepada menteri sebagaimana diatur di dalam Pasal 23 UU 38 Tahun 2008, juga berlaku bagi wakil menteri.”

Enny juga menyampaikan harapannya agar ke depan, tidak ada lagi ambiguitas mengenai kedudukan wamen.

“Nanti tolong diperhatikan, karena ini memang kalau dirujuk ke situ mestinya ada penyesuaian ke depan, jadi rumpunnya harus sama dengan menterinya di situ,” pungkas Enny.

Sidang tersebut merupakan bagian dari gugatan uji materil yang diajukan oleh Andre Dermawan, Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara.

Ia menggugat UU Advokat sebagai respons atas pengangkatan Otto Hasibuan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Wamen Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada 21 Oktober 2024.

Otto Hasibuan masih menjabat sebagai Ketua Umum DPN Peradi untuk periode 2020–2025 ketika diangkat sebagai Wamen. Situasi itu memicu kekhawatiran di kalangan advokat terkait independensi organisasi profesi tersebut dari intervensi kekuasaan.

“Merangkap jabatan negara, membuat organisasi advokat tidak bebas dan mandiri, karena ada intervensi kekuasaan pemerintahan dalam organisasi advokat, dan cenderung akan didominasi kelompok advokat tertentu,” kata Andre di depan panel hakim.

Ia merujuk pada tindakan Otto Hasibuan yang memimpin Rakernas Peradi di Bali sebulan setelah diangkat sebagai wamen.

Dalam forum itu, Otto mendesak Mahkamah Agung mencabut Surat Edaran MA Nomor 73 Tahun 2015 tentang Penyumpahan Advokat, serta menyarankan agar hanya Peradi yang mengusulkan advokat untuk disumpah oleh MA.

Menurut Andre, “Rekomendasi ini bertentangan dengan kondisi faktual saat ini terkait banyaknya organisasi advokat yang secara de facto ada melaksanakan tugas dan fungsi organisasi advokat.”

Lebih jauh, Andre menyebut tindakan Otto Hasibuan berpotensi melanggar Putusan MK Nomor 112/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penyumpahan advokat oleh Pengadilan Tinggi tidak boleh dikaitkan dengan keanggotaan organisasi tertentu.

“Bahkan cenderung menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengabaikan putusan Mahkamah untuk kepentingan individu atau kelompok organisasi dan ke depan dapat dipastikan Prof. Dr. Otto Hasibuan SH, MH dalam kapasitasnya Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,” tandas Andre.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!