Hakim PN Kendari Tolak Permohonan Praperadilan Direktur PT KKP

Pembacaan putusan praperadilan AA di PN Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menolak permohonan praperadilan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) berinisial AA atau Andi Ardiansyah.

Seperti diketahui, Andi Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). AA mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka itu.

Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, mengatakan, dalam putusan perkara Nomor: 5/Pid.Pra/PN.Kdi amar putusannya berbunyi penyidikan yang dilakukan oleh termohon, dalam hal ini penyidik Kejati Sultra sah dan penetapan AA sebagai tersangka telah memenuhi dua alat bukti sesuai KUHAP.

“Kemudian penyitaan dan lenggeledahan telah sesuai dengan KUHAP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pertambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan milik PT Antam yang dilakukan menggunakan sarana Kerja Sama Operasi antara PT Antam, Perusda dan PT Lawu Agung Mining yang terjadi pada periode 2021 sampai 2023 dengan cara mengangkut menjual ore nikel hasil Kerja Sama Operasi menggunakan dokumen RKAB milik PT
Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan beberapa perusahaan lain,” pungkas Dody.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!