Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Korupsi Blok Mandiodo

Kedua terdakwa itu adalah General Manager PT Antam, Hendra Wijayanto, dan Kuasa Direktur PT Cinta Jaya, Agussalim Madjid. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari pada Senin (15/1).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela itu menghadirkan dua terdakwa.

Kedua terdakwa itu adalah General Manager PT Antam, Hendra Wijayanto, dan Kuasa Direktur PT Cinta Jaya, Agussalim Madjid.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi kedua terdakwa.

“Agenda sidang pembacaan putusan sela. Majelis hakim dengan amar putusannya menolak eksepsi penasehat hukum/terdakwa,” tulis keterangan resmi di akun Instagram Kejaksaan Tinggi Sultra.

Di hari yang sama juga digelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dengan menghadirkan dua terdakwa.

Kedua terdakwa itu adalah Direktur PT Tristaco, Rudi Hariyadi Tjandra dan Direktur PT KKP, Andi Adriansyah.

Dalam agenda sidang ini, diperiksa dua saksi, yakni Adzan dan Chep Andri, keduanya adalah surveyor.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!
Exit mobile version