Harga Satu Gram Narkoba di Sulawesi Tenggara Setara Satu Gram Emas

Ilustrasi. Foto: Dok. Thinkstock.

Kendari – Sebuah pernyataan mengejutkan datang dari anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, saat melakukan kunjungan kerja ke Markas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Dalam kunjungan yang juga dihadiri Kapolda, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra tersebut, Hinca mengungkap fakta mencengangkan soal peredaran narkoba di wilayah itu.

Usai rapat kerja, Hinca menyampaikan kepada wartawan bahwa kunjungan Komisi III bertujuan membahas sejumlah isu strategis, di antaranya persoalan peredaran narkoba dan aktivitas tambang ilegal yang marak di Sultra.

Namun, dari hasil pemaparan aparat penegak hukum, Hinca mengaku terkejut mendengar bahwa Sultra kini termasuk dalam kategori daerah rawan narkoba.

Lebih mengejutkan lagi, ia mengungkap bahwa di wilayah tersebut harga satu gram narkoba kini setara dengan harga satu gram emas.

“Kami ke sini membahas beberapa isu penting, salah satunya soal narkoba. Dan ternyata di sini, harga satu gram narkoba setara dengan satu gram emas,” ujar Hinca.

Menurutnya, fenomena ini bukan tanpa sebab. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sebagian pengguna narkoba di Sultra menggunakan barang haram itu untuk meningkatkan stamina saat mencari emas di lokasi tambang.

“Narkoba ini dipakai untuk memperkuat badan ketika bekerja mencari emas,” katanya.

Hinca menilai kondisi ini sebagai peringatan serius bagi aparat penegak hukum di daerah. Ia mendesak agar kepolisian, kejaksaan, dan BNNP Sultra terus memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.

“Ini harus menjadi perhatian bersama. Penegak hukum tidak boleh lengah,” tegasnya.

Kunjungan kerja tersebut diakhiri dengan evaluasi dan koordinasi lanjutan antara Komisi III DPR RI dan aparat penegak hukum di Sultra untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba serta penertiban aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!