Hasil Audiens Demokrat-KPU Sultra: Butur Kemungkinan Pindah Dapil

Audiensi antara KPU Sultra dan DPD Partai Demokrat Sultra. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kabupaten Buton Utara (Butur) kemungkinan akan pindah daerah pemilih (Dapil) pada Pileg DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2024 mendatang.

Butur yang sebelumnya masuk dalam Dapil 3 bersama Muna dan Muna Barat, kemungkinan akan pindah ke Dapil 4 bergabung bersama Wakatobi, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah dan Kota Baabau.

Kemungkinan Butur pindah dapil tersebut dibahas dalam audiens yang digelar antara Partai Demokrat Sultra bersama KPU Sultra pada Jumat (23/12) kemarin.

Diketahui, dalam audiens tersebut dihadiri langsung Ketua DPD Demokrat Sultra, Muh Endang SA, bersama jajaran pengurus serta Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sultra, Rifqi Saifullah Razak.

Pihak KPU Sultra juga langsung dihadiri oleh ketuanya Laode Abdul Natsir, serta komisioner Iwan Rompo, serta Sekretaris KPUD, Tri Juana.

Menurut Ketua KPU Sultra, Laode Abdul Natsir, rencana penggabungan Buton Utara ke dalam Dapil 4 adalah konsekwensi dari rencana pemekaran Provinsi Buton Raya yang direncanakan terdiri dari Kota Baubau, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton dan Wakatobi.

“Ini sesuai dengan petunjuk KPU pusat, daerah yang direncanakan mau dimekarkan, baik itu pemekaran provinsi atau kabupaten agar digabungkan menjadi satu dapil,” kata Natsir.

Sementara itu, Komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo bilang, pemindahan dapil tersebut juga untuk memudahkan pengisian keanggotaan DPRD jika rencana pemekaran Buton Raya terwujud.

“Kebijakkan ini dalam rangka mendukung dan memudahkan pengisian keanggotaan DPRD bila rencana pemekaran (Provinsi Buton Raya) itu diwujudkan,” kata Iwan.

Iwan Rompo bilang, kebijakkan juga ini diambil berdasarkan pengalaman kesulitan pengisian keanggotaan DPRD hasil pemekaran.

“Dulu kalau tidak salah waktu pemekaran Konawe Utara dari Konawe, kita kesulitan melakukan pengisiannya karena dapilnya gabung dengan kecamatan lain yang wilayahnya tidak ikut pemekaran,” katanya.

Namun demikian, kebijakan lindah dapil ini masih akan dikonsultasikan ke KPU pusat.

Ketua DPD Demokrat Sultra, Muh Endang SA, meminta agar penggabungan itu tidak merugikan masyarakat di Dapil Muna Raya. “Dulu waktu 2009 kursi di dapil itu 7 kursi, lalu di 2014-2019 turun 6 kursi, jangan sampai tahun 2024 turun lagi jadi 5 kursi,” kata Endang.

Untuk itu Endang meminta KPUD Sultra dalam menata dan memutuskan dapil agar mendengarkan dan menyerap aspirasi publik. “Kepentingan keterwakilan masyarakat tetap harus dikedapankan oleh KPU,” pungkas Endang.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!