Muna Barat – Hasil verifikasi terkait dugaan pemanfaatan lahan hutan secara ilegal di Desa Tangkumaho, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat, kini mengambang. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pulau Muna, Doni, saat dikonfirmasi Kamis (16/10), mengarahkan media untuk menemui Kepala Seksi Perlindungan Hutan.
“Kita konfirmasi sama kasi perlindungan hutan UPTD KPH Unit VI Pulau Muna,” kata Doni.
Namun, saat media menghubungi Kepala Seksi Perlindungan Hutan UPTD KPH Muna, Muh. Kadir K, wartawan justru diarahkan untuk bertemu langsung dengan penyidik.
“Semua laporan sudah diteruskan ke dinas oleh Kepala KPH,” ujar Kadir.
Ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan, apakah ada indikasi pelanggaran atau perusakan hutan, serta apakah sudah ada laporan resmi ke Gakkum KLHK atau aparat penegak hukum, Kadir kembali melempar bola ke penyidik.
“Penyidik, saya bilang konfirmasi ke dia,” tegasnya.
Namun, Kadir enggan memberikan kontak penyidik untuk dikonfirmasi wartawan soal hal itu.
“Kalau no penyidik saya tidak bisa konfirmasi. Baiknya langsung ke KPH Muna,” tandasnya.
Lebih lanjut, saat ditanya apakah ia mengetahui isi dan hasil pemeriksaan yang disampaikan ke Dinas atau tidak dilibatkan langsung dalam penyusunan laporan, Kadir hanya menjawab bahwa hasil telah diteruskan ke Dishut Sultra, namun enggan memberikan informasi lebih lanjut terkait penyelidikan tersebut.
“Hasil diteruskan ke KPH, KPH teruskan ke dinas bidang perlindungan,” kata Kadir.
Sebelumnya, Staf Bidang Perencanaan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Ardi, menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait proyek pembangunan Jembatan Tolimbo senilai Rp3 miliar yang dikerjakan oleh CV. Sandana Cipta Barokah.
Dishut Sultra langsung mengirim surat resmi kepada Kepala UPTD KPH Pulau Muna untuk melakukan verifikasi.
“Isi pokok surat tersebut adalah KPH segera melakukan verifikasi lapangan dan menghentikan kegiatan dimaksud,” kata Ardi, Rabu (24/9).
Diketahui, dugaan pemanfaatan material ilegal dari kawasan hutan untuk pembangunan Jembatan Tolimbo oleh CV. Sandana Cipta Barokah termasuk dugaan penggunaan material ilegal pada proyek jalan usaha tani (JUT) di Desa Tangkumaho, sebelumnya ramai menjadi sorotan masyarakat.
Namun hingga kini, mekanisme hukum dan langkah tindak lanjut KPH Muna terhadap temuan di lapangan masih minim transparansi.
Editor: Redaksi








