Kolaka – Aktivitas hauling PT Toshida Indonesia di Kabupaten Kolaka kembali menjadi sorotan. Meski persoalan tersebut telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait, aksi pemalangan di lapangan disebut masih terus berlangsung.
Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, menyayangkan belum adanya penyelesaian yang mampu menghentikan gangguan terhadap operasional perusahaan.
Padahal, menurutnya, DPRD telah mengeluarkan rekomendasi resmi yang melibatkan berbagai pihak untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
“Secara kelembagaan negara, RDP sudah pernah kita laksanakan. Kita hadirkan Polda Sultra dan hasil rekomendasinya sudah kita serahkan. Kita juga menghadirkan Kejaksaan, Kejari Kolaka, dan Polres Kolaka. Saat itu semua sepakat melakukan pembenahan agar tidak ada lagi gangguan terhadap aktivitas perusahaan,” kata Suwandi kepada media ini melalui sambungan telepon, Selasa (2/6).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pemalangan masih terjadi. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas tindak lanjut hasil RDP sekaligus peran negara dalam menjamin kepastian hukum bagi dunia usaha.
Suwandi menilai aparat penegak hukum sebenarnya memiliki kemampuan untuk bertindak tegas ketika menemukan dugaan pelanggaran hukum. Ia mencontohkan sejumlah kasus lain yang menurutnya mendapat respons cepat dari negara.
“Ketika ada tindakan yang dianggap melanggar hukum, negara bisa bertindak tegas. Tapi kenapa terhadap pemalangan yang terjadi secara terbuka ini belum ada tindakan yang jelas,” ujarnya.
Politisi tersebut juga menyoroti informasi mengenai adanya dugaan pungutan sebesar 1,5 dolar yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas pemalangan.
Menurutnya, jika benar terjadi, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi berdampak pada penerimaan negara.
“Kalau ada yang memalang lalu meminta 1,5 dolar tanpa ada pajak dan kewajiban lainnya kepada negara, jangan sampai negara seolah menghalalkan praktik seperti itu. Pertanyaannya, siapa yang bermain di sana sehingga bisa bebas melakukan pemalangan,” tegasnya.
Suwandi menegaskan bahwa PT Toshida Indonesia telah menjalankan kewajibannya kepada negara, termasuk terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Karena itu, ia meminta seluruh pihak fokus pada akar persoalan yang menyebabkan aktivitas perusahaan terus terganggu.
Menurutnya, pembiaran terhadap aksi pemalangan dapat menimbulkan dampak lebih luas, tidak hanya terhadap investasi tetapi juga terhadap para pekerja yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perusahaan.
“Bagaimana kehadiran negara untuk melindungi investor. Operasional perusahaan terganggu, gaji karyawan ikut terancam. Jangan sampai konflik yang lebih besar terjadi baru kemudian ada tindakan. Negara harus hadir sebelum itu terjadi,” katanya.
Ia juga membandingkan penanganan kasus serupa di lokasi lain yang disebutnya mendapat respons cepat dari aparat penegak hukum.
“Di tempat lain pelaku langsung ditangkap. Kenapa di sini tidak? Padahal pemalangan dilakukan secara terang-terangan. Negara tidak boleh membiarkan hal seperti ini terus berlangsung,” tambahnya.
Diketahui, aksi pemalangan terhadap aktivitas hauling PT Toshida Indonesia masih terjadi hingga saat ini.
Padahal, dalam RDP DPRD Sultra pada 9 Maret 2026 telah dijelaskan bahwa aspek perizinan serta kerja sama penggunaan jalan hauling telah terjalin antara PT Sulawesi Lintas Gemilang (SLG) sebagai pemilik jalan hauling, PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) sebagai pemegang IPPKH, dan PT Toshida Indonesia sebagai pengguna fasilitas tersebut.
Editor: Muh Fajar








