Hingga April 2024, Polres Konut Berhasil Tangkap 10 Pengedar Narkoba

Para tersangka yang ditangkap Polres Konawe Utara. Foto: Dok. Istimewa.

Konawe Utara – Hingga April 2024, Satresnarkoba Polres Konawe Utara (Konut) berhasil mengungkap 9 kasus narkoba dan menangkap 10 orang pengedarnya.

Hal itu disampaikan langsung Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo, dalam konfrensi pers yang digelar pada Senin (22/4).

“Total ada 9 laporan polisi terkait narkoba yang kami tuntaskan dengan menangkap 10 tersangka,” kata AKBP Priyo.

“Total barang bukti dari 10 tersangka ini seberat 124,8 gram,” sambung mantan Kanit Jatanras Polda Jawa Tengah ini.

Pengungkapan terakhir, dan terbilang cukup besar yakni menangkan RN (37) warga Kota Kendari yang menjadi pengedar di Konawe Utara.

Konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba. Foto: Dok. Istimewa.

Dari tangan RN diamankan ratusan paket sabu siap edar dengan berat 78,54 gram.

Mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra ini merinci, pada Januari 2024 pihaknya menangkap RD dengan barang bukti (BB) 0,67 gram dan IS dengan BB 19,52 gram.

Lalu Februari 2024 menangkap tersangka AD bersama MR dengan BB 1,04 gram, IAR dengan BB 0,56 gram, RB dengan BB 20,81 gram serta AR dengan BB 1,74 gram. Kelima tersangka ini diamankan di Desa Basule Kecamatan Lasolo Konawe Utara.

Lanjut pada Maret 2024 menangkap pengedar berinisial SI TKP dengan BB 0,40 gram serta tersangka RT dengan BB 0,80 gram.

Dalam upaya memberantas peredaran narkotika Kapolres menghimbau agar masyarakat lebih peka lebih waspada dan lebih tanggap bila menemukan warganya atau pendatang baru yang gerak-geriknya diluar kelaziman.

“Apalagi berhubungan dengan kasus narkotika agar segera melaporkan atau memberi informasi baik melalui Bhabinkamtibmas, melalui polsek setempat maupun melalui whattapp pengaduan masyarakat Polres Konut dan personel Satnarkoba,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!