Kendari – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia tahun 2025, ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima remisi. Dari jumlah tersebut, 34 orang langsung dinyatakan bebas.
Upacara pemberian remisi digelar di Lapas Kelas IIA Kendari, Minggu (17/8) pagi, meski hujan lebat mengguyur lokasi acara.
Plt. Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kendari, Mustar Taro, memimpin jalannya upacara, sementara Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, bertindak sebagai inspektur.
Seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra hadir dalam kesempatan tersebut.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Andi Sumangerukka, didampingi Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, kepada perwakilan warga binaan dan anak didik pemasyarakatan.
Tahun ini, tercatat 2.142 WBP menerima Remisi Umum, sedangkan 2.339 orang mendapatkan Remisi Dasawarsa.
Dari total tersebut, 34 orang langsung bebas, terdiri dari: 2 orang Lapas Kendari, 10 Rutan Kendari, 4 Lapas Baubau, 2 LPKA Kendari, 2 LPP Kendari, 4 Rutan Kolaka, 5 Rutan Unaaha, dan 5 Rutan Raha.
Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka menekankan makna penting remisi di momen kemerdekaan.
“Jadikan hujan ini sarana untuk menghapuskan segala khilaf yang Anda lakukan, jadikan ini sebagai introspeksi dari kehidupan terdahulu. Kembali ke fitrahnya. Melanjutkan kehidupan yang baru,” ujarnya.
Sejumlah WBP penerima remisi mengaku bersyukur. IW, seorang ibu rumah tangga warga binaan LPP Kendari, menyampaikan rasa harunya:
“Saya sangat bersyukur atas remisi ini. Ini kesempatan untuk memperbaiki diri dan memulai hidup yang lebih baik,” ungkapnya.
Editor: Redaksi








