Imigrasi Kendari Gagalkan Upaya Penyelundupan 7 WN Tiongkok ke Australia

Konferensi pers penangkapan tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Pintu gerbang Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali disusupi sindikat pelarian warga negara asing (WNA) ilegal.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menggagalkan dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) berskala internasional.

Sebanyak 7 WNA asal Tiongkok diamankan karena nekat hendak diselundupkan menuju Australia.

Operasi senyap penyergapan WNA ini merupakan buah dari pertukaran informasi akurat antara Kepolisian Daerah (Polda) Sultra dengan pihak Imigrasi terkait adanya aktivitas orang asing mencurigakan di dalam Kota Kendari.

Mendapat laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Kendari langsung melakukan penyisiran.

Hasilnya, ketujuh WNA tersebut berhasil diringkus tanpa perlawanan di beberapa titik terpisah di Kota Kendari pada tanggal 9 Juni 2026.

Adapun WNA tersebut berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS. Sementara operandi kelompok ini terbilang nekat, berdasarkan pelacakan isi alat komunikasi (smartphone), komplotan ini berencana kabur menyeberang ke Australia secara diam-diam tanpa melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi.

Saat diperiksa, paspor dan izin tinggal mereka terbukti sudah kedaluwarsa alias overstay.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap ketujuh warga negara Tiongkok tersebut serta pemeriksaan alat komunikasi, ditemukan adanya indikasi para WNA ini rencananya akan diberangkatkan ke Australia,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya, dalam keterangan resminya, Jumat (12/6/2026).

Akibat ulah mereka yang dengan sengaja menabrak kedaulatan hukum Indonesia, Imigrasi Kendari tidak memberikan ampun.

Ketujuh warga Tiongkok tersebut langsung dijebloskan ke ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari guna menjalani pemeriksaan intensif.

Tak hanya sekadar dipenjara sementara, mereka juga diganjar Tindak Pidana Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan masuk wilayah Indonesia selama lima tahun penuh.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sultra, Ganda Samosir, memberikan apresiasi tinggi atas soliditas lintas instansi.

Menurutnya, keberhasilan memutus rantai penyelundupan manusia ini tidak akan terwujud tanpa adanya sinergi yang trengginas antara jajaran Imigrasi dan Korps Bhayangkara.

“Menjaga kedaulatan negara tidak dapat dilakukan secara sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas instansi, baik dengan Kepolisian maupun pihak terkait lainnya, sehingga setiap potensi pelanggaran dapat ditindak secara cepat dan tepat,” pungkas Ganda.

Pihak Imigrasi Sultra memastikan akan terus memperketat mata rantai pengawasan orang asing demi menjaga keamanan wilayah Bumi Anoa.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!