Daerah  

IMM Demo Tolak Rangkap Jabatan Kadis DLH Wakatobi jadi Rektor ITBM

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Selasa, 28 Oktober 2025. Foto: Dok. Istimewa.

Wakatobi – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Selasa, 28 Oktober 2025.

Aksi tersebut digelar untuk mempertanyakan status dan surat tugas yang disebut-sebut diberikan oleh Bupati Wakatobi, Haliana, kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Muhammadiyah (ITBM) Wakatobi.

Menurut mahasiswa, jabatan rangkap tersebut bertentangan dengan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam orasinya, massa aksi menilai Pemkab Wakatobi telah lalai dalam menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Asas pemerintahan yang baik menuntut agar setiap pejabat bekerja sesuai tugas dan wewenang. Rangkap jabatan ASN jelas melanggar prinsip tersebut,” kata Koordinator Aksi, Iwan Dalle.

Menanggapi tuntutan itu, Bupati Wakatobi yang sempat menemui mahasiswa menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi atau surat tugas kepada Kepala DLH untuk menjabat sebagai Rektor ITBM.

Mahasiswa juga menyoroti dugaan praktik nepotisme di lingkungan ITBM Wakatobi. Mereka menuding beberapa pimpinan kampus, termasuk rektor, wakil rektor I dan II, serta kepala bagian keuangan, telah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Menurut mereka, ada indikasi keluarga pejabat kampus ikut diangkat sebagai staf, sekretaris lembaga, hingga bendahara kampus tanpa memperhatikan prinsip profesionalisme dan nilai-nilai Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Rektor ITBM dan pejabat kampus lainnya lebih mementingkan kepentingan pribadi dibanding pengembangan kampus. Ini mencederai nilai-nilai Muhammadiyah,” ungkap Iwan.

IMM menilai praktik rangkap jabatan dan nepotisme tersebut bertentangan dengan asas penyelenggaraan negara yang bersih serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Melalui pernyataan sikapnya, IMM Sultra menuntut dua hal. Pertama, Bupati Wakatobi segera menertibkan pejabat ASN di lingkungan Pemda yang merangkap jabatan di ITBM Wakatobi.

Kedua, Rektor ITBM beserta wakil rektor I, wakil rektor II, dan kepala bagian keuangan diminta mundur dari jabatannya dalam waktu 1×24 jam.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!