Ini Jumlah Wajib Pilih Pilkada Sultra 2024 Hasil Pemutakhiran Pantarlih

Ketua KPU Sultra, Asril. Foto: Rijal/Sultranesia.com.

Kendari – Jumlah wajib pilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2024 mencapai 1.883.620 juta jiwa.

Jumlah tersebut diperoleh langsung dari Pantarlih yang telah menyelesaikan tugasnya dalam melaksanakan pendataan.

Hal itu juga disertakan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 4.558 pada Pilkada 2024 ini.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Asril mengatakan kalau jumlah tersebut masih sebatas daftar pemilih hasil pemutahiran.

“Untuk saat ini belum bicara DPT (Daftar Pemilih Tetap) kita sekarang ini bicara tentang DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran),” kata Asril, Jumat (1/8).

Nantinya jumlah tersebut kemudian akan dimasukan menjadi daftar pemilih sementara. Lalu diplenokan menjadi daftar pemilih tetap.

“Angka bisa bertambah bisa juga kurang,”  katanya.

Sedangkan untuk jumlah tempat pemugutan suara yakni sebanyak 4.588 TPS. Angka ini turun dibanding jumlah TPS pada Pilpres dan Pileg kemarin.

Berkurangnya jumlah TPS ini karena pada saat Pilpres jumlah pemilih di tiap TPS paling banyak 300 pemilih.

“Sekarang itu di TPS bisa mencapai 600 pemilih,” pungkasnya.


Laporan: Rijal

error: Content is protected !!
Exit mobile version