Ini Kronologi dan Motif Pembunuhan Berencana Mahasiswa di Kendari

Para tersangka saat dihadirkan dalam konfrensi pers pengungkapan kasus pembunuhan mahasiswa Kendari. Foto: Denyi Risman/Sultranesia.com.

Kendari – Jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan mahasiswa berinisial LOH di Baruga, Kendari, bertambah menjadi empat orang.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, dalam Konfresi Pers yang digelar pada Selasa (8/10), mengonfirmasi bahwa empat pelaku kini telah diamankan, dengan tiga di antaranya ditangkap di Kendari dan satu di Morowali, Sulawesi Tengah.

Kapolresta menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari tersangka berinisial I (wanita) yang mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban dan mengajaknya bertemu.

“Korban merespons pesan tersebut, dan tersangka I kemudian memberikan share location (serlok). Setelah korban tiba di lokasi, ternyata I tidak sendirian. Dia bersama pacarnya, E, serta dua tersangka lainnya, yakni EE dan ER,” ungkap Kombes Aris.

Setelah bertemu, E, yang diketahui merupakan pacar I, terlibat perkelahian dengan korban. Karena E merasa kalah dalam perkelahian akibat perbedaan fisik, tersangka EE dan ER turut membantu.

“Korban dipukul menggunakan bambu shock breaker, dan pada saat itu korban mengancam akan melaporkan kejadian ini ke polisi. Setelah mendengar ancaman tersebut, tersangka E langsung memukul korban lagi, kali ini menggunakan botol bir dan batu ke wajah korban, hingga korban meninggal,” jelasnya.

Setelah melakukan penganiayaan brutal, korban bersama dengan barang-barang seperti motor dan helmnya dibuang ke semak-semak di kawasan Baruga.

Kombes Aris juga menambahkan bahwa para tersangka telah merencanakan tindak kekerasan ini dengan membawa barang bukti untuk digunakan dalam penganiayaan.

Motif dari tindakan kejam ini terungkap sebagai rasa cemburu yang dirasakan oleh E, pacar I.

“Tersangka E cemburu karena korban sebelumnya pernah memiliki hubungan intim dengan I dan masih sering menghubungi serta mengajak untuk kembali berhubungan intim,” katanya.

“Awalnya, niat para tersangka hanya ingin memberikan pelajaran kepada korban, namun ketika korban mengancam akan melaporkan mereka ke polisi, mereka bertindak lebih jauh hingga korban meninggal,” ungkap Kapolresta.

Hubungan antar tersangka juga dijelaskan oleh Kombes Aris. “ER adalah adik dari E, sementara EE merupakan sepupu dari I,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berat terkait pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menyebabkan kematian yakni Pasal 340 Juncto 338, 170 dan Pasal 55 KUHP. Dengan hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!