Berita  

Ini Lima Perusahaan Tambang di Sultra Paling Taat Bayar Pajak ke Daerah

Ilustrasi. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – PT Vale Indonesia Tbk Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa menempati posisi teratas sebagai perusahaan tambang dengan tingkat kepatuhan pajak tertinggi di Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang Triwulan I 2026. Penilaian tersebut dirilis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra berdasarkan tingkat kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

Keberhasilan PT Vale IGP Pomalaa yang tengah mengembangkan proyek strategis pengolahan nikel di Kabupaten Kolaka itu dinilai menjadi bukti komitmen perusahaan terhadap kepatuhan perpajakan sekaligus berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sultra.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Sultra, Laode Mahbub, mengungkapkan bahwa dari banyaknya perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra, hanya sebagian yang tercatat disiplin dan kooperatif dalam memenuhi kewajiban pajak.

“Banyak perusahaan yang tidak taat pajak. Hanya beberapa yang tercatat kooperatif dan patuh memenuhi kewajiban pajak ke daerah,” ujar Laode dikutip dari laman Lajurco, Senin (29/6).

Berdasarkan hasil penilaian Bapenda, PT Vale Indonesia Tbk IGP Pomalaa melalui kontraktor mining-nya, PT Pama, berada di peringkat pertama. Posisi kedua ditempati PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) yang beroperasi di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe.

Sementara itu, PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang beroperasi di Kabupaten Kolaka berada di posisi ketiga, disusul PT Satria Jaya Sultra (SJS) di peringkat keempat, dan PT Ifishdeco Tbk melengkapi daftar lima besar perusahaan tambang paling taat pajak di Sultra.

Laode menjelaskan, penilaian kepatuhan dilakukan berdasarkan kedisiplinan perusahaan dalam menyelesaikan kewajiban pajak setelah besaran pajak ditetapkan Bapenda. Perusahaan yang langsung memenuhi kewajibannya tanpa berupaya menghindari pembayaran dinilai memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi.

Di sektor pertambangan, terdapat sejumlah objek pajak daerah yang menjadi fokus pengawasan Bapenda, di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Alat Berat (PAB). Ketiga jenis pajak tersebut berkaitan erat dengan aktivitas operasional perusahaan tambang.

Menurut Laode, optimalisasi penerimaan dari sektor pertambangan menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD sekaligus memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.

Bapenda juga terus melakukan edukasi dan pendampingan kepada seluruh perusahaan tambang agar semakin memahami kewajiban perpajakan, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.

Laode mengakui masih ada perusahaan yang belum patuh, salah satunya karena belum memahami perubahan regulasi tersebut. Karena itu, sosialisasi terus dilakukan agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku.

Secara khusus, ia menilai PT Vale IGP Pomalaa sebagai perusahaan yang paling responsif dalam membangun komunikasi dengan Bapenda terkait pemenuhan kewajiban pajak.

“PT Vale itu memang lebih eksis menanggapi kewajiban mereka,” kata Laode.

Menurutnya, komunikasi yang baik membuat proses konsultasi, koordinasi, dan penyelesaian kewajiban perpajakan berjalan lebih efektif.

Bapenda berharap tingkat kepatuhan yang ditunjukkan lima perusahaan tersebut dapat menjadi contoh bagi perusahaan tambang lainnya dalam memenuhi kewajiban pajak daerah dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD Sulawesi Tenggara.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!