Ini Tiga Nama Calon Pj Bupati Mubar yang Diusul DPRD ke Mendagri

Rapat Peripurna DPRD Mubar untuk pengusulan nama Penjabat Bupati ke Kemendagri. Foto: Dok. Istimewa.

Mubar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) resmi menetapkan tiga usulan nama calon Penjabat (Pj) Bupati Mubar untuk diajukan ke Kementrian Dalam Negri (Kemendagri).

Penetapan ini dilakukan dalam rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD, Selasa (4/4) sore.

Wakil Ketua II DPRD Mubar, Agung Darma menyebut rapat paripurna kali ini guna menindaklanjuti surat Kemendagri Nomor: 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023, perihal usulan nama calon penjabat bupati, walikota, yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Dewantoro.

“Masa jabatan Pj Bupati Mubar ini berakhir Mei 2023. Sebab SK Pj hanya berlaku selama satu tahun. Jadi kita diminta usulkan 3 nama. Nah, tiga nama yang diputuskan tadi rencananya Senin depan kita bawa ke Kemendagri,” ujar Agung Darma kepada wartawan usai kegiatan.

Ketiga nama yang telah disepakati bersama seluruh anggota legislatif melalui usulan masing-masing pimpinan Fraksi di DPRD yakni Pj Bupati Mubar, Dr Bahri, Kasat Pol PP Provinsi Sultra, La Ode Daerah Hidayat dan Kadis Nakertrans Provinsi Sultra, LM Muhammad Ali Haswandy.

Sebagaimana informasi, surat Kemendagri bernomor 100.2.1.3/1773/SJ ditujukan kepada sebanyak 41 DPRD kabupaten kota di seluruh Indonesia yang saat ini dipimpin oleh Penjabat Kepala Daerah.

Dalam surat ini disebutkan penjabat bupati wali kota sebagaimana terlampir akan berakhir masa jabatannya pada Mei 2023 sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kemendagri dalam suratnya menyebutkan, DPRD kabupaten/kota dapat mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati/wali kota untuk menjadi bahan pertimbangan Mendagri dalam menetapkan penjabat bupati/ wali kota. Usulan nama calon penjabat bupati/wali kota sebagaimana dimaksud, disampaikan paling lambat pada 6 April 2023 kepada Mendagri.


Laporan : Denyi Risman

error: Content is protected !!