Kendari – Pengadilan Negeri (PN) Kendari mengeksekusi lahan sengketa di Jalan Kiai Haji Ahmad Dahlan, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Rabu (21/5).
Eksekusi tersebut menyasar tiga rumah permanen, satu coffee shop, dan delapan kios. Tindakan ini merupakan penegakan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang menyatakan H. M. Riso sebagai pemilik sah lahan.
Meski sempat mendapat penolakan dari sejumlah orang, eksekusi berhasil dilaksanakan.
Panitera PN Kendari, Armin, menegaskan bahwa eksekusi tidak dilakukan secara tiba-tiba. Prosesnya telah didahului dengan upaya persuasif sejak 7 Mei 2025, saat pihak pengadilan memberikan waktu untuk mengosongkan lahan.
“Karena tidak mengindahkan peringatan, ya otomatis kami bongkar secara paksa bangunan ini,” ujar Armin, dikutip dari Sultratop.
Armin kembali menjelaskan bahwa warga yang menempati lahan tersebut telah menempuh seluruh jalur hukum hingga kasasi, namun tetap kalah.
“Mereka juga sudah lakukan upaya hukum melalui Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, sampai dengan Kasasi. Mereka kalah semua dalam perkara ini dan dimenangkan oleh Riso,” ungkapnya.
Sengketa lahan ini telah berlangsung selama belasan tahun antara pihak almarhum Naim dan almarhum H. M. Riso. Setelah adanya putusan final yang menetapkan siapa pemilik sah, pengadilan pun melaksanakan eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi dikawal ketat oleh aparat kepolisian. Kabag Ops Polresta Kendari, AKP Picha, mengungkapkan bahwa sebanyak 115 personel dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi.
“Sesuai permintaan Pengadilan Negeri Kendari, kami melakukan pengamanan. Meskipun ada upaya perlawanan dari pihak termohon, kami pun melakukan upaya persuasif agar yang bersangkutan mengindahkan apa yang menjadi keputusan pengadilan,” jelas Picha.
Editor: Denyi Risman