Inspektur Tambang ESDM RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel di Sultra, Ini Perannya

Satu dari dua tersangka baru dalam kasus korupsi pertambangan nikel di Kolaka Utara digelandang menuju mobil tahanan Kejati Sultra. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kasus dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyeret dua nama baru.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra menetapkan Asrianto Tukimin (AT), Inspektur Tambang Kementerian ESDM di Sultra, serta Ridham M. Renggaala (RM), konsultan pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Amin, sebagai tersangka.

“Asrianto dan Ridham ditetapkan sebagai tersangka kedelapan dan kesembilan dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore dengan menggunakan dokumen PT Amin,” ungkap Asintel Kejati Sultra, Muhammad Ilham, Jumat (19/9).

Adpidsus Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali, kemudian memaparkan peran keduanya.

Ridham diketahui diminta oleh tersangka MM—yang sudah lebih dulu ditahan—untuk mengurus dokumen RKAB PT Amin tahun 2023. Atas jasa itu, Ridham menerima aliran dana miliaran rupiah dari MM. Uang tersebut kemudian ia distribusikan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada AT.

Sementara itu, Asrianto dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Tambang yang juga anggota tim Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Kementerian ESDM tahun 2022, membantu proses pembuatan dokumen RKAB PT Amin 2023.

Dokumen itu dibuat seolah-olah PT Amin masih beroperasi pada 2022, padahal faktanya perusahaan tersebut sudah tidak aktif.

“Dokumen RKAB yang tidak benar ini kemudian disetujui Kementerian ESDM,” jelas Aditia.

Dengan dokumen palsu tersebut, MM menjual kuota RKAB PT Amin kepada sejumlah trader dengan harga 5-6 dolar AS per ton. Dari praktik ilegal itu, Asrianto disebut menerima uang ratusan juta rupiah dari Ridham, baik tunai maupun melalui transfer.

RKAB itu kemudian dipakai untuk mengangkut ore nikel dari lokasi tambang yang sudah mati. Total penjualan ore menggunakan dokumen tersebut mencapai sekitar 480 ribu ton.

“Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 233 miliar, sesuai perhitungan auditor BPKP Sultra,” tegas Aditia.

Dengan penetapan dua tersangka baru ini, total sudah sembilan orang yang dijerat hukum dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel di Kolut.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!