Kendari – Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pongkalero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, semakin menguat setelah temuan terbaru Inspektur Tambang Sultra.
Inspektur Tambang Sultra, Syahril, mengungkapkan bahwa hasil tinjauan lapangan menunjukkan adanya limbah pertambangan yang berpotensi mencemari lingkungan. Bahkan, saluran air di sekitar lokasi tambang ditemukan tersumbat akibat timbunan material dari aktivitas tambang.
“Ada beberapa saluran yang mungkin sudah mulai tertutup oleh material-material, itu kami sudah bersihkan,” ujar Syahril saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra, Rabu (22/1).
RDP yang digelar DPRD Sultra ini merupakan tindak lanjut dari protes yang dilayangkan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa Sultra. Dalam forum tersebut, mahasiswa menuduh PT TBS lalai dalam mengelola limbah tambang hingga mencemari lingkungan dan merusak lahan pertanian warga.
Jenderal Lapangan Konsorsium Mahasiswa Sultra, Malik Botom, menegaskan bahwa dampak pencemaran ini sangat merugikan masyarakat setempat.
“Dampak buruk yang disebabkan oleh PT TBS merugikan masyarakat setempat, khususnya pada lahan pertanian yang rusak parah,” ujarnya.
Di sisi lain, Direktur PT TBS, Basmala Septian Jaya, membantah tuduhan pencemaran lingkungan tersebut. Ia menyebut bahwa dokumentasi yang digunakan dalam protes merupakan kejadian lama.
“Jadi perlu diklarifikasi, itu foto dua tahun yang lalu,” jelasnya.
Ketua Rapat DPRD Sultra, Aflan Zulfadli, menyarankan pembentukan Tim Terpadu untuk menelusuri kebenaran atas dugaan pencemaran ini. Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah pencemaran lingkungan benar berasal dari aktivitas PT TBS atau disebabkan oleh perusahaan tambang lain di wilayah tersebut.
“Makanya, di sini dibutuhkan Tim Terpadu untuk menelusuri kebenaran kejadian itu apakah sumbernya dari TBS itu sendiri atau bersama-sama dengan tambang lain,” tegas Aflan.
Hasil investigasi lapangan akan menjadi dasar bagi DPRD Sultra untuk menentukan langkah selanjutnya dalam merespons permasalahan ini.
Editor: Denyi Risman