Muna Barat – Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kabupaten Muna Barat kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya menuai dugaan praktik kongkalikong dalam proses tender senilai Rp12,86 miliar, kini proyek strategis nasional tersebut disorot dari aspek keselamatan kerja.
Pantauan di lokasi pembangunan di Desa Nihi, Kecamatan Sawerigadi, Selasa (26/8), memperlihatkan fakta mencengangkan. Sejumlah pekerja tampak beraktivitas tanpa mengenakan seragam maupun Alat Pelindung Diri (APD) standar, padahal di area proyek terpampang jelas papan pemberitahuan yang mewajibkan penggunaan APD.
“Salah satu proyek dengan anggaran paling besar di Muna Barat, yakni Rp12,86 miliar. Tapi, pihak perusahaan terkesan enggan mengadakan K3 demi keselamatan pekerja,” ujar seseorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh pelaksana proyek, CV. Vintara Mitra Utama, menambah panjang daftar kejanggalan proyek Labkesmas ini. Sebelumnya, publik dikejutkan dengan pola tender dua kali yang dianggap sarat rekayasa. Perusahaan pemenang yang tidak mengikuti tender pertama tiba-tiba muncul sebagai pemenang di tender kedua.
Kini, dugaan kelalaian dalam penerapan K3 kian mempertegas kesan bahwa proyek bernilai miliaran rupiah tersebut dijalankan tanpa kontrol yang memadai. Indikasi bahwa perusahaan memangkas biaya operasional dengan mengorbankan perlengkapan keselamatan pekerja kian mencuat.
Padahal, regulasi nasional tegas mengatur kewajiban penerapan K3. Mulai dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3), hingga Permenaker No. 4 Tahun 2017 tentang SMK3 di Bidang Konstruksi. Aturan itu menegaskan bahwa perusahaan wajib menyediakan APD standar, pelatihan pekerja, identifikasi risiko, hingga prosedur tanggap darurat.
Jika terbukti lalai, perusahaan bisa dikenai sanksi pidana berupa kurungan hingga 1 tahun atau denda Rp15 juta. Lebih jauh, pencabutan izin usaha pun dapat diberlakukan. Bahkan, bila kelalaian K3 ini memicu kecelakaan kerja yang berakibat fatal, pimpinan perusahaan dapat dijerat pasal pidana dengan ancaman hukuman lebih berat.
Ironi pun kian kentara: proyek yang digadang-gadang sebagai salah satu pembangunan prioritas kesehatan masyarakat justru menempatkan pekerjanya dalam kondisi tidak aman.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Arif Ndaga, bungkam saat dikonfirmasi soal dugaan pengabaian K3 ini. Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Vintara Mitra Utama juga belum memberikan tanggapan resmi.
Masyarakat Muna Barat mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan, bukan hanya mengusut dugaan kongkalikong tender, tetapi juga memastikan penerapan standar keselamatan kerja agar proyek strategis nasional ini tidak berubah menjadi ladang bancakan yang mengorbankan nyawa pekerja.
Editor: Redaksi








