Berita  

Isi Kesepakatan Historis-Yuridis Sultra dan Sulsel Terkait Sengketa Pulau Kawi-Kawia

Pulau Kakabia/Kawi-kawia. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Sengketa status Pulau Kakabia atau Kawi-Kawia antara Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan akhirnya menemui titik terang. Kedua gubernur sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui pendekatan yuridis dan historis dalam pertemuan yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri.

Kesepakatan itu dicapai pada Jumat, 20 Februari 2026, dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung H Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Jakarta Pusat.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada 18 Februari 2026 di Komplek Widya Candra yang dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.

Pembahasan difokuskan pada status Pulau Kakabia/Kawi-Kawia yang selama ini menjadi perdebatan antara Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam forum tersebut, kedua gubernur menyatakan sepakat menyelesaikan permasalahan dengan berpijak pada dua aspek utama, yakni yuridis dan historis.

Dari aspek yuridis, kesepakatan merujuk pada sejumlah regulasi yang dinilai menjadi dasar hukum penetapan wilayah. Di antaranya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara, serta Undang-Undang Nomor 140 Tahun 2024 tentang Kabupaten Kepulauan Selayar di Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain itu, turut menjadi rujukan yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Kakabia, SK Menteri Kehutanan Nomor 92/Kpts-II/2001 tanggal 26 Februari 2001 tentang Konservasi Taman Nasional Laut Taka Bone Rate dan sekitarnya, Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XVI/2018.

Sementara dari aspek historis, disampaikan bahwa dalam catatan sejarah Kesultanan Buton, jauh sebelum masa penjajahan Belanda, wilayah Selayar disebut pernah menjadi bagian dari pengaruh Kesultanan Buton. Secara etimologis, nama Kawi-Kawia juga diyakini berasal dari bahasa Buton.

Kata “kawi” berarti pertemuan, sementara imbuhan “a” dimaknai sebagai tempat. Dengan demikian, Kawi-Kawia diartikan sebagai “Tempat Pertemuan”. Penamaan ini merujuk pada kondisi geografis pulau yang berada di pertemuan arus Laut Flores, yang sejak dahulu dikenal para pelaut Buton.

Selain faktor geografis, sejarah lisan masyarakat Buton juga menyebut Pulau Kawi-Kawia sebagai lokasi pertemuan antara Ulama Syaikh Said Abdul Wahid-pembawa ajaran Islam di Buton-dengan gurunya, Imam Pasai.

Berdasarkan pertimbangan yuridis dan historis tersebut, Pulau Kakabia/Kawi-Kawia disepakati untuk ditetapkan dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Namun demikian, untuk kepentingan administrasi keuangan dan pemerintahan, posisi pulau ini tetap menjadi landasan dalam pengaturan kedua provinsi. Adapun pengelolaan Pulau Kakabia/Kawi-Kawia yang merupakan kawasan konservasi nasional tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi solusi atas polemik panjang yang selama ini mengemuka, sekaligus memperkuat sinergi antar daerah dalam menjaga kawasan strategis dan konservasi nasional tersebut.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!