Kolaka Utara – Aksi penganiayaan terjadi di Dusun III Balosi, Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Selasa (9/9).
Seorang istri sah bernama Lobodintarring (52) nekat menikam istri siri suaminya bernama Sahari (18) lantaran diliputi rasa cemburu.
Unit PPA Polres Kolaka Utara melalui Bripda Putri menjelaskan, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung sebelah kiri hingga harus mendapat lima jahitan.
“Korban bersama Sahari langsung dilarikan ke Rumah Sakit Djafar Harun Kolaka Utara untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku dipicu kecemburuan karena korban diketahui telah menikah siri dengan suaminya dan tinggal bersama selama empat bulan terakhir.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Kolaka Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi menjeratnya dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Editor: Muh Fajar








