News  

Isu Harga Pertamax Tembus Hampir Rp 18 Ribu, Begini Penjelasan Pertamina

Seorang warga sedang melakukan pengisian BBM Pertamax. Foto: Dok. Istimewa.

Makassar – Informasi soal kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) ramai beredar di media sosial. Bahkan disebutkan harga BBM jenis Pertamax per April 2026 melonjak hingga Rp 17.850 per liter dari sebelumnya Rp 12.300.

Kenaikan signifikan juga dikabarkan terjadi pada sejumlah BBM non subsidi lainnya, memicu kekhawatiran di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa mekanisme penetapan harga BBM, khususnya BBM subsidi, merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai regulasi yang berlaku.

“Penetapan harga BBM subsidi mengacu pada kebijakan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta regulasi turunannya. Pertamina menjalankan penugasan untuk memastikan penyaluran energi sampai ke masyarakat sesuai ketentuan,” ujar Lilik dalam keterangan resmi, Selasa (31/3).

Ia menekankan, informasi proyeksi kenaikan harga BBM yang beredar saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Hingga saat ini belum terdapat pengumuman resmi terkait perubahan harga BBM. Masyarakat diharapkan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak memiliki sumber jelas,” lanjutnya.

Menurut Lilik, informasi resmi terkait harga dan produk BBM Pertamina hanya disampaikan melalui saluran komunikasi resmi perusahaan.

“Masyarakat dapat mengakses informasi melalui website www.pertamina.com⁠ dan www.pertaminapatraniaga.com⁠ untuk mendapatkan informasi yang valid dan terpercaya,” jelasnya.

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi juga memastikan stok BBM di seluruh wilayah Sulawesi dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat.

“Masyarakat tidak perlu panik dan diimbau untuk melakukan pembelian sesuai kebutuhan serta tidak melakukan penimbunan, karena selain mengganggu distribusi, juga dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan dan lingkungan sekitar,” tambah Lilik.

Sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah, Pertamina juga mendorong penggunaan energi secara bijak dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Pertamina mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk konsekuensi hukum pidana.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi atau menemukan kendala layanan serta indikasi pelanggaran di lapangan, dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 sebagai saluran resmi pengaduan.

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan komitmennya menjaga stabilitas pasokan energi melalui distribusi yang andal, pengawasan berkelanjutan, serta koordinasi aktif dengan pemerintah dan pemangku kepentingan guna memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara optimal.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!