Jadi Kurir Sabu, Mama Muda di Kendari Dibekuk Polisi

Ibu rumah tangga berinisual HD (25) ditangkap Tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari karena menjadi kurir narkoba jenis sabu. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Ibu rumah tangga berinisual HD (25) ditangkap Tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari karena menjadi kurir narkoba jenis sabu.

HD ditangkap di sebuah indekos di bilangan Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Selasa (21/2).

“Tersangka diamankan dengan barang bukti 64 sachet sabu dengan berat 26 gram,” kata Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, Kamis (23/2).

Hamka menyebut, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dia memperolah sabu dari seorang pria berinisial SL sebanyak 94 sachet. Setiap sachet memperoleh imbalan Rp 100 ribu.

“Pelaku juga sempat mengonsumsi 3 paket dan mengedarkan sebanyak 27 paket sabu di wilayah Kelurahan Mandonga dan Kemaraya,” ungkap Hamka.

Hamka bilang, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok barang haram itu.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan kurungan penjara minimal 5 Tahun dan maksimal 20 tahun.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!