Kendari – Ridwansyah Taridala akan kembali menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) merubah jenis penahanannya dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota sejak hari ini Senin (20/3).
Hal tersebut diungkapkan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, saat dikonfirmasi Sultranesia.com soal perubahanan jenis penahanan terhadap Ridwan.
“Secara hukum Pak Sekda legal dan legitimasi dapat menjalankan tugas seperti sediakala,” jelas Asmawa melalui pesan singkat Whatsapp.
Diberitakan sebelumnya, Sekda Kota Kendari, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin PT Midi Utama Indonesia, Ridwansyah Taridala, menjadi tahanan kota Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Jadi tadi itu ada informasi dari penyidik terhadap yang bersangkutan (Ridwansyah Taridala) telah dilakukan pengalihan jenis penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota,” kata Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, Senin (20/3).
Dody menjelaskan, permintaan pengalihan penahanan terhadap Ridwansyah Taridala atas permintaan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, sekaligus sebagai penjaminnya.
“Informasi pengalihan penahanan itu alasannya yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan, kemudian pemeriksaan yang bersangkutan sudah selesai, pengumpulan barang bukti juga sudah ada,” jelas Dody.
“Kemudian adanya permohonan pengalihan jenis penahanan, lalu ada jaminan dari Pj Wali Kota Kendari karena yang bersangkutan dibutuhkan untuk penyelenggaraan pemerintahan,” sambungnya.
Dody juga mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ridwansyah terkait kasus tersebut sudah cukup, penyidik saat ini sedang merampungkan berkas untuk dikirim ke pengadilan.
“Untuk (pemeriksaan) yang bersangkutan sudah cukup. Selanjutnya tinggal tunggu pemberkasan saja ke pengadilan Tipikor,” katanya.
Terkait apakah Ridwansyah bisa kembali menjalankan aktivitasnya sebagai Sekda Kota Kendari, Dody menyebut tergantung Pemkot.
“Itu tergantung pemerintah, intinya sekarang dia (Ridwansyah) tahanan kota,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/3) lalu, Ridwansyah bersama tersangka lain, Syarif Maulana, langsung ditahan di Rutan Kelas II A Kendari.
Editor: Wiwid Abid Abadi