Kendari – Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap empat pria mucikari yang menjajakan wanita muda ke pria hidung belang.
Keempatnya ditangkap di Wisma Putri Dara Kendari di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari pada Rabu (14/6) malam.
Keempat mucikari tersebut masing-masing berinisial MF (18), AR (19), MA (37), dan S (21).
Selain mengamankan empat mucikari, polisi juga mengamankan beberapa wanita yang dijajakan ke pria hidung belang. Bahkan salah satu dari wanita tersebut masih di bawah umur.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Tiswan, menjelaskan, ke empat mucikari tersebut menjajakan wanitanya melalui aplukasi Mi Chat.
Tarif yang pasang setiap wanita bervariatif, namun rata-rata di harga Rp 400 ribu per wanita.
“Dari hasil penjualan itu para tersangka memperoleh keuntungan Rp 100 ribu per korban yang berhasil dijual,” jelas Kompol Tiswan.
Para tersangka kini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP.
Editor: Wiwid Abid Abadi