News  

Jaksa Eksekusi Sekda Kendari: Pakai Rompi Tahanan, Dibawa ke Penjara

Ridwansyah dibawa ke Lapas Kelas II Kendari dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan diangkut menggunakan mobil Inova hitam bernomor DT 1313 KN. Foto: Denyi Risman/Sultranesia.com.

Kendari – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kendari pada Senin (21/10), sekitar pukul 16.20 WITA.

Ridwansyah dibawa ke Lapas Kelas II Kendari dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan diangkut menggunakan mobil Inova hitam bernomor DT 1313 KN.

Eksekusi ini dilaksanakan setelah Mahkamah Agung memutuskan vonis satu tahun penjara terhadap Ridwansyah dalam kasus tindak pidana korupsi.

Ridwansyah sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dalam putusan nomor 5498K/Pid.Sus/2024, setelah sebelumnya divonis bebas di Pengadilan Tipikor Kendari.

Dalam putusan tersebut, Ridwansyah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendari, Aguslan, mengatakan bahwa eksekusi dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Masa tahanan sebelumnya akan dihitung dan diakumulasikan, sehingga sisa masa pidananya akan sesuai dengan penghitungan waktu yang tersisa,” jelas Aguslan.

Terkait penggunaan mobil operasional yang berbeda dari biasanya, Aguslan menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Ridwansyah.

“Penggunaan kendaraan operasional bukan merupakan perlakuan khusus. Kami menggunakan kendaraan kantor yang siap dan fit untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi, tidak ada perlakuan berbeda,” tambahnya.

Kasus Ridwansyah terkait dengan dugaan suap dari PT Midi Utama Indonesia, perusahaan yang menaungi jaringan Alfamidi. Selain Ridwansyah, dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Syarif Maulana, tenaga ahli Tim Percepatan Pembangunan, dan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, juga masih dalam proses hukum.

“Terkait dua tersangka lainnya, kami masih menunggu keputusan dari pengadilan. Setelah ada putusan, kami akan melaksanakan eksekusi sesuai prosedur,” tegas Aguslan.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!