Kendari – Tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus perintangan penyidikan Amelia Sabara alias Amel pada Rabu (18/9) siang pukul 14.00 WITA.
Amel merupakan terpidana kasus perintangan penyidikan korupsi pertambangan ore nikel PT Antam UPBN Konawe Utara (Konut) di Blok Mandiodo.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Kendari, Bustanil S Arifin, menjelaskan, pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah pihaknya menerima putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4855K/pid.Sus/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dab sesuai dengan putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana diwajibkan menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan membayar denda sebesar R 150 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” jelas Bustanil dalam keterangannya, Kamis (19/9).
Bustanil mengatakan, terpidana Amel dinyatakan terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PTPK, terhadap perkara penyidikan Blok Mandiodo yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
“Terpidana dimasukkan ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari pada pukul 19.00 WITA,” pungkasnya.
Editor: Wiwid Abid Abadi