Jaksa Tetapkan Dua Kepala Pasar di Kendari Sebagai Tersangka Korupsi

Kedua tersangka langsung dibawa ke Rutan Kendari untuk ditahan selama 20 hari ke depan. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari. Penetapan tersangka dilaksanakan pada Selasa (3/12) malam.

Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik melakukan proses penyidikan intensif serta pemeriksaan terhadap puluhan saksi yang mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.

Dua orang tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Pasar Lapulu, Kamrin dan Kepala Pasar Baruga, Tasrif.

Kasi Intel Kejari Kendari Aguslan menjelaskan, kedua tersangka melakukan pungutan liar terhadap pedagang yang akan menempati lods atau kios di Pasar Rakyat Baruga II Kota Kendari.

Pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dengan jumlah bervariasi antara Rp 45.000.000 hingga Rp 60.000.000 untuk 73 unit lods yang dihuni oleh 12 pedagang.

Selain itu, ada lima unit kios di Pasar Baruga yang juga dikenakan pungutan sebesar Rp 80.000.000 per kios. Total pungutan liar yang dipungut oleh kedua tersangka mencapai sekitar Rp 1.125.000.000.

“Para tersangka ini diduga telah melakukan pemungutan uang dari pedagang tanpa mengikuti prosedur yang sesuai. Mereka melakukan tindakan ini untuk kepentingan pribadi, yang jelas merugikan pedagang dan berpotensi merugikan negara,” kata Aguslan.

Berdasarkan temuan ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut mengancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda antara Rp 200.000.000 hingga Rp 1.000.000.000.

Selain itu, kedua tersangka juga dikenakan Pasal 11 dengan ancaman pidana penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan denda Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000.

Kedua tersangka, Kamrin dan Tasrif telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kendari selama 20 hari mulai 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024 di Rutan Kelas IIB Kendari.

Aguslan memastikan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan pihaknya sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kasi Pidsus Kejari Kendari, Ejang, mengungkapkan, pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat kasus ini dan mengungkap peran serta pihak-pihak terkait.

“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan kami akan memastikan tidak ada yang luput dari proses hukum,” pungkasnya.


Editor: Denis Risman

error: Content is protected !!