Jaksa Tuntut Mantan Bupati Busel La Ode Arusani 10 Tahun Penjara

Pembacaan tuntutan dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang tindak pidana korupsi Pengadilan Kelas 1A Kendari pada Senin, 3 Juni 24. Foto: Dok. Penkum Kejati Sultra.

Kendari – Tim Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menunut mantan Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani sepuluh tahun penjara plus denda dalam perkara korupsi studi kelayakan Bandara dan Pariwisata di Kecamatan Kadatua, Busel, Tahun Anggaran 2020.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang tindak pidana korupsi Pengadilan Kelas 1A Kendari pada Senin, 3 Juni 24.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin oleh Arya Putra Negara K selaku Hakim Ketua, serta Muhammad Rutabuz Zaman dan Wahyu Bintoro selaku Hakim Anggota.

Selain Arusani, jaksa juga membacakan tuntutan kepada empat terdakwa lain di kasus yang sama, yakni Endang Siwi Handayani, Abdul Rahman, Erick Octora Hibali Silondae, dan Ahmad Ede.

Kelima terdakwa dituntut dengan pidana penjara dan denda berbeda-beda. Berikut tuntutan jaksa seperti yang dirilis Kepala Seksi Intelijen Kejari Buton, Norbertus Dhendy, pada Selasa (4/6).

La Ode Arusani

Dia dituntut dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 10  tahun.

Kemudian, dia dituntut pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair pidana pengganti enam bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 403 juta subsidair pidana penjara lima tahun.

Ahmad Ede

Dituntut dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara 8 tahun.

Dia juga dituntut pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair pidana pengganti 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 484 subsidair pidana penjara empat tahun.

Abdul Rahman

Dituntut dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara 4 tahun.

Pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair pidana pengganti tiga bulan kurungan, menyatakan uang kerugian negara sebesar Rp 10 juta agar disetorkan ke kas negara.

Endang Siwi Handayani

Dituntut dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara 7 tahun.

Lalu pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair pidana pengganti 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 534 juta subsidair pidana penjara 3 tiga tahun 6 bulan.

Erick Octora Hibali Silondae

Dituntut Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara satu tahun enam bulan. Pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair pidana pengganti tiga bulan kurungan penjara.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!