Janda Muda Anak Satu di Kendari Nekat Edarkan Sabu-sabu

Ditresnarkoba Polda Sultra merilis hasil pengungkapan peredaran narkoba dengan barang bukti 910 gram sabu. Foto: Dok. Sultranesia.com.

Kendari– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang wanita berinisial ARM (18) karena menjadi pengedar narkoba golongan satu jenis sabu-sabu.

Janda 1 anak ini dibekuk di salah satu hotel di bilangan Jalan Saosao Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari, Senin (26/9) sekitar pukul 19.00 WITA.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 16 bungkus sabu-sabu seberat 910 gram.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombespol) R Bambang Tjahjo Bawono menguraikan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

Kemudian, sambung Bambang, tim lidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan.

Diketahui, akan ada transaksi paket sabu-sabu ditempel di salah satu hotel di Kota Kendari.

“Tim melakukan pembuntutan dan melihat terget keluar dari hotel menenteng 1 kantong. Target tersebut langsung dicegat oleh personel tim lidik dan dilakukan pemeriksaan isi kantong plastik yang sedang dia bawa isinya diduga narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Bambang saat ditemui di Mapolda Sultra, Jumat (30/9).

Bambang mengatakan pihaknya kemudian melakukan olah TKP dengan menghadirkan manager hotel dan petugas resepsionis hotel.

Tersangka dibawa masuk kembali ke dalam hotel dan menunjukkan kamar tempat disimpan dan mengambilnya narkoba tersebut.

“Barang bukti (ditemukan) yang juga disimpan di tempat keranjang sampah yang ditaruh di kamar mandi dalam kamar hotel,” ungkap Bambang.

“Total barang bukti yang diamankan 16 bungkus sabu-sabu seberat 910 gram,” ujar Bambang.

Bambang mengatakan tersangka diduga seorang kurir sabu-sabu yang dikendalikan oleh bandar yang saat ini masih diselidiki keberadaannya.

Barang haram tersebut berasal dari Sulawesi Barat dikirim melalui jalur darat.

Barang tersebut rencananya akan diedarkan oleh tersangka atas arahan dari bandar tersebut di Kabupaten Konawe.

“(Bandarnya) kita sudah kantongi identitasnya, tim masih melakukan pengejaran,” ujar Bambang.

Lebih lanjut Bambang mengatakan tersangka nekat mengedarkan sabu-sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Ia dijanjikan mendapat jaminan hidup dari bandar yang dikenalnya itu, jika berhasil mengedarkan sabu-sabu.

“Tersangka ini baru satu kali terlibat pengedaran sabu. Tapi bandarnya sudah beberapa kali, jaringannya antarprovinsi,” ungkap Bambang.

Akibat perbuatannya ibu 1 anak ini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version