Kendari – Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra berhasil menangkap seorang pelaku spesialis pencurian barang elektronik berupa air conditioner (AC) di Kota Kendari pada Rabu (10/9).
Seorang tersangka bernama Ramly Ackmad (27) berhasil diamankan beserta barang bukti 7 unit AC hasil curian.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga bernama MA (27) yang kehilangan beberapa unit AC di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil rekaman, terlihat sejumlah pria bermasker masuk ke pekarangan rumah korban, lalu mengangkut AC menggunakan sepeda motor.
Berdasarkan informasi dan analisa lapangan, tim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku dan melakukan penangkapan di Jalan Merdeka II, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Saat diamankan, pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu unit AC merk Daikin di rumah pelaku. Pengembangan lebih lanjut mengungkap enam unit AC curian lainnya, sehingga total barang bukti yang diamankan berjumlah tujuh unit AC (3 unit indoor dan 4 unit outdoor).
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street hitam, 1 helm KYT hitam, 1 kunci L yang dimodifikasi, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi dan terekam CCTV.
Menariknya, saat diamankan, pelaku diketahui masih dalam pengaruh narkoba jenis sabu. Polisi menduga pelaku beraksi bersama tiga orang rekannya yang kini masih dalam pengejaran.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya,” jelas Kanit Resmob Subdit III Jatanras AKP Gayuh Pambudhi Utomo.
Editor: Muh Fajar








