Berita  

JATI Desak Kejagung Usut Dugaan Penjualan Nikel Barang Bukti di IUP PT Bososi Pratama

Direktur Eksekutif JATI Sultra, Enggi Indra Syahputra. Foto: Dok. Istimewa.

Jakarta – Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Wilayah Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Agung RI untuk menyelidiki dugaan pengangkutan dan penjualan kargo ilegal yang diduga merupakan barang bukti kejahatan pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama di Konawe Utara (Konut).

Direktur Eksekutif JATI Sultra, Enggi Indra Syahputra, mengatakan dugaan tersebut menguat berdasarkan hasil investigasi data dan informasi yang telah dikumpulkan pihaknya.

Dari temuan tersebut, JATI menilai ada indikasi keterlibatan oknum tertentu dalam upaya pengangkutan dan penjualan kargo yang seharusnya berstatus sebagai barang bukti.

“Setelah melakukan investigasi, kami menemukan data dan informasi yang mengarah pada dugaan pengangkutan ore nikel ilegal di dalam wilayah IUP PT Bososi Pratama,” ujar Enggi kepada media ini, Sabtu (24/1).

Menurutnya, persoalan yang terjadi di PT Bososi Pratama tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana pertambangan, tetapi juga menyangkut masalah administrasi yang dinilai bermasalah dan belum tertangani secara serius.

Kondisi tersebut, kata dia, seharusnya menjadi perhatian utama Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Masalahnya bukan satu atau dua. Mulai dari carut-marut administrasi hingga dugaan pengangkutan dan penjualan ore nikel yang diduga merupakan barang bukti kejahatan pertambangan,” jelasnya.

JATI juga secara tegas meminta Kementerian ESDM RI untuk membekukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Bososi Pratama sampai seluruh persoalan hukum dan administrasi dinyatakan selesai dan jelas.

Enggi menegaskan, Kementerian ESDM melalui Gakkum Minerba seharusnya turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi riil aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Ia menilai, langkah penghentian sementara kegiatan operasi menjadi penting guna mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.

“Kementerian ESDM harus melihat realitas yang terjadi di PT Bososi Pratama. Jika perlu, Gakkum Minerba turun langsung ke lapangan. Aktivitas pertambangan harus dihentikan sementara dan RKAB-nya dibekukan sampai semua persoalan tuntas,” pungkasnya.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!