Kendari – Penyidikan jilid III kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.
Setelah menetapkan sembilan tersangka pada penyidikan jilid I dan II, penyidik kini didorong untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga ikut berperan dalam skema penjualan ore nikel ilegal yang merugikan negara hingga Rp 233 miliar.
Sembilan tersangka sebelumnya dinilai berperan dalam meloloskan pengiriman ore nikel yang berasal dari eks IUP PT PCM melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) dengan menggunakan dokumen RKAB milik PT AMIN selama periode 2019 hingga 2023.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai pengungkapan perkara tersebut belum menyentuh seluruh aktor yang terlibat.
Selain penambang lokal, lembaga surveyor juga disebut memiliki peran penting karena bertugas melakukan verifikasi terhadap asal-usul ore nikel yang diperdagangkan.
Berdasarkan penelusuran media ini, PT Carsurin merupakan salah satu lembaga surveyor yang digunakan PT AMIN. Keterlibatan perusahaan tersebut terlihat dalam Laporan Hasil Verifikasi (LHV) Nomor LHV.KDR.3363/CS/OKT/2023 yang diterbitkan pada 24 Oktober 2023.
Dalam dokumen tersebut tercatat verifikasi terhadap pengangkutan dan penjualan ore nikel sebanyak 9.001,1430 ton. PT AMIN tercantum sebagai penjual dengan legalitas Nomor Keputusan 540/14 Tahun 2012.

Ore nikel dilaporkan dimuat dari Jetty PT Kurnia Mining Resources di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, kemudian dibongkar di Jetty PT Pelabuhan Muara Sampara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, dengan tujuan akhir PT Obsidian Stainless Steel (OSS). Pengiriman menggunakan kapal tunda TB. SM GOLDEN dan tongkang BG. SM 300-1.
Dokumen LHV tersebut ditandatangani oleh petugas survey atas nama Sitti Nurhalina. Keberadaan dokumen itu kini menjadi sorotan karena dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik Kejati Sultra untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses penjualan ore nikel menggunakan dokumen RKAB PT AMIN.
Sementara itu, Kepala Kejati Sultra Dr. Sugeng Riyanta sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil memulihkan sekitar Rp58 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp233 miliar.
Sebagian dana telah disetorkan ke kas negara, sementara sisanya masih dalam proses pemulihan, termasuk melalui penyitaan aset.
“Ini tugas jaksa untuk menelusuri uang itu dinikmati oleh siapa dan bagaimana kerugian negara tersebut bisa dipulihkan,” kata Sugeng saat konferensi pers di Aula Kejati Sultra, Kamis, 11 Juni 2026.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Carsurin belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan media.
Editor: Redaksi








