Daerah  

Jetty PT IMN Kembali Beroperasi, Ampuh Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Koordinat

Hendro Nilopo. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti operasional jetty atau terminal khusus milik PT Integra Mining Nusantara (IMN) di Kabupaten Konawe Selatan yang diduga tidak sesuai dengan titik koordinat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah mereka soroti sejak tahun 2021.

Saat itu, pembangunan terminal khusus PT IMN diduga tidak sesuai dengan koordinat yang diterbitkan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Kami sudah pernah menyoroti masalah jetty PT Integra Mining Nusantara pada tahun 2021 lalu. Sehingga kegiatan di sana saat itu sempat terhenti,” kata Hendro kepada media ini, Senin (22/6).

Menurut Hendro, apabila PT IMN masih menggunakan jetty lama yang sebelumnya dipersoalkan, maka berpotensi terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Aturannya jelas, lokasi pembangunan terminal khusus harus sesuai dengan koordinat yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” tegasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya beberapa tahun lalu, koordinat terminal khusus PT IMN yang tercantum dalam dokumen perizinan berada di wilayah Kabupaten Kolaka, bukan di Kabupaten Konawe Selatan.

Atas dasar itu, Ampuh Sultra meminta Dinas Perhubungan Provinsi Sultra bersama perwakilan Kementerian Perhubungan di daerah untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap jetty PT IMN yang berada di Desa Wonuakongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.

“Ini harus dilakukan verifikasi kembali, karena pembangunan terminal khusus PT IMN harus sesuai dengan koordinat dari Kementerian,” ujarnya.

Selain meminta verifikasi lapangan, Ampuh Sultra juga berencana melayangkan surat resmi kepada Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terkait rencana pengoperasian terminal khusus PT IMN tersebut.

“Yang jelas, koordinat yang sudah diterbitkan tidak bisa dipindahkan. Artinya, pembangunan terminal khusus PT IMN di Konawe Selatan berpotensi melanggar hukum jika terbukti tidak sesuai dengan koordinat yang diterbitkan. Jika tetap dioperasikan, maka konsekuensinya bisa mengarah pada pidana,” pungkas Hendro.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!