Jika Tak Penuhi Penggilan Lagi, Burhanuddin Bakal Dijemput Paksa


Kendari - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal melakukan penjemputan paksa terhadap Burhanuddin jika kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jembatan Cirauci II di Buton Utara (Butur).
"Kalau yang bersangkutan (Burhanuddin) tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kami akan melakukan upaya penjemputan," kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/10).
Diketahui, sebelumnya Pj Bupati Bombana itu dijadwalkan diperiksa pada Senin, 23 Oktober 2023. Namun, kata Ade, panggilan itu tak dipenuhi Burhanuddin tanpa alasan yang jelas.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Burhanuddin pada 1 November 2023 pagi. Jika panggilan ini tak dihadiri lagi, maka upaya penjemputan paksa dilakukan jaksa.
"Jika yang bersangkutan tidak hadir lagi, maka akan dilakukan penjemputan paksa sesuai KUHP Pasal 112, kita akan bawa dia," tegasnya.
Ade bilang saat ini Burhanuddin masih berstatus sebagai saksi. Ditanya terkait adanya tersangka baru dalam kasus itu, Ade mengatakan jika ditemukan alat bukti kuat, siapapun bisa jadi tersangka dalam kasus ini.
"Jika alat buktinya kuat siapapun bisa jadi tersangka," pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus ini, Kejati Sultra sudah menetapkan dua orang tersangka, dan langsung ditahan. Keduanya R dan TUS dari CV Bela Anoa yang mengerjakan proyek jembatan itu.
Anggaran proyek jembatan itu sebesar Rp 2,1 miliar yang bersumber dari APBD Sultra Tahun 2021 dan melekat pada Dinas Bina Marga dan SDA Sultra yang saat itu dipimpin Burhanuddin.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan bahwa progres pengerjaan proyek tersebut hanya 2 persen saja, padahal uang muka proyek sudah dicairkan sekitar Rp 500 juta.
Laporan: Rijal
Berita BerikutnyaMendagri Soroti soal Dana Hibah Pilkada 2024 di Sultra
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







