Berita  

JPLK Sebut PT Marketindo Selaras Lakukan Pelanggaran HAM Berat di Konsel

Puing-puing rumah warga yang dibakar. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Jaringan Penyedia Layanan Keamanan (JPLK) mengecam keras dugaan penggusuran paksa, perusakan, hingga pembakaran rumah warga yang diduga dilakukan PT Marketindo Selaras (PT MS) di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Peristiwa tersebut terjadi selama dua hari berturut-turut, pada 29-30 Januari 2026.

JPLK mencatat sedikitnya 50 rumah warga di wilayah Puao dan Pusanggula digusur, dirusak, bahkan dibakar. Aksi tersebut diduga melibatkan mobilisasi ratusan buruh dan kelompok preman bersenjata tajam, disertai perusakan kebun milik warga serta penjarahan harta benda dan kendaraan.

Penggusuran dilakukan di atas lahan sekitar 1.300 hektare yang selama ini menjadi ruang hidup dan wilayah kelola turun-temurun masyarakat setempat. JPLK menilai tindakan tersebut semakin bermasalah karena diduga kuat PT Marketindo Selaras tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang masih berlaku, serta tidak mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Atas dasar itu, JPLK menduga seluruh klaim penguasaan lahan dan tindakan penggusuran perusahaan merupakan perbuatan melawan hukum.

Menurut JPLK, peristiwa ini bukan kejadian tunggal. Penggusuran paksa di Angata disebut sebagai bagian dari pola kekerasan agraria dan perampasan tanah yang berlangsung secara sistematis sejak 1996 hingga 2026, baik oleh PT Marketindo Selaras maupun perusahaan yang terafiliasi.

“Selama hampir tiga dekade, masyarakat terus mengalami intimidasi, pengusiran, kriminalisasi, serta minimnya perlindungan dari negara,” kata Koordinator JPLK, Kisran Makati, dalam keterangan pers, Jumat (30/1).

JPLK juga menyoroti proses penggusuran yang dilakukan tanpa putusan pengadilan, tanpa musyawarah dengan warga, tanpa pemberitahuan resmi, serta tanpa kehadiran aparat negara untuk melindungi masyarakat.

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum, jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945, serta standar nasional dan internasional yang melarang penggusuran paksa.

Dampak dari peristiwa ini dinilai telah menciptakan kondisi darurat kemanusiaan. Puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan, serta mengalami trauma psikologis berat, khususnya perempuan, anak-anak, dan lansia.

Atas kejadian tersebut, JPLK menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya penghentian seluruh aktivitas PT Marketindo Selaras di wilayah konflik Angata, penarikan buruh dan aparat keamanan non-negara dari lokasi sengketa, serta dilakukannya investigasi independen dan menyeluruh oleh Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM berat.

Selain itu, JPLK mendesak ATR/BPN bersama kementerian terkait untuk mengaudit dan meninjau ulang seluruh legalitas PT Marketindo Selaras. Perlindungan fisik, hukum, dan psikososial bagi masyarakat terdampak serta para pembela HAM juga dinilai mendesak, termasuk pemulihan hak-hak masyarakat atas tanah, tempat tinggal, dan sumber penghidupan.

JPLK menegaskan bahwa penggusuran paksa merupakan bentuk kekerasan struktural dan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak boleh dibiarkan atas nama investasi. Negara dinilai wajib hadir untuk melindungi rakyat, bukan justru membiarkan praktik kekerasan oleh korporasi.

“Tanah adalah ruang hidup, bukan objek perampasan. Hentikan penggusuran paksa di Angata,” tegasnya.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!