Kendari – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari resmi mengajukan banding atas putusan 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari kepada Mansur, seorang guru sekolah dasar di Kendari yang menjadi terpidana kasus pencabulan.
Informasi tersebut disampaikan Asisten Bidang Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, didampingi Urva selaku JPU dalam perkara tersebut, pada Kamis (4/11) malam.
Aguslan menuturkan, meski putusan hakim hanya satu tahun lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta 6 tahun penjara, banding tetap diajukan karena pihak kuasa hukum terdakwa juga menyatakan banding.
“Sehingga kemudian kami juga menyatakan banding,” ujar Aguslan.
Posisi Kasus dan Fakta Persidangan
Dalam keterangan persnya, Aguslan memaparkan posisi kasus serta fakta-fakta persidangan yang terungkap.
Peristiwa utama terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 WITA di SDN 2 Kendari. Saat apel pagi berlangsung, korban—anak berusia 9 tahun—tengah bersiap mengikuti apel bersama siswa lain. Namun, Mansur justru menahan korban dan melarangnya keluar kelas, sementara teman-teman korban diperbolehkan mengikuti apel.
Korban sempat meminta dua temannya untuk menemani, namun keduanya juga disuruh keluar oleh terdakwa. Korban kemudian dipaksa duduk di bangku dekat pintu masuk kelas, pada posisi yang tidak terlihat dari luar karena terhalang tembok.
Setelah siswa lain pergi, hanya korban dan terdakwa yang tersisa di dalam kelas. Terdakwa mendekati korban, duduk rapat di sampingnya, lalu meremas pipi korban dengan kuat hingga korban tak bisa menggerakkan kepala. Mansur kemudian mencoba mencium bibir korban dari jarak sangat dekat. Korban berusaha memalingkan wajah hingga akhirnya terdakwa berdiri dan berjalan ke depan kelas.
Kesempatan itu membuat korban segera menghubungi ibunya melalui pesan suara sambil menangis, “Mama tolong saya, pak guru mau cium saya, tolong cepat datang.” Sang ibu langsung ke sekolah dan menemukan anaknya dalam kondisi sangat ketakutan. Ketika dikonfrontasi, terdakwa mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.
Pelecehan Berulang Sejak Agustus 2024
Di persidangan terungkap bahwa perbuatan terdakwa bukan terjadi sekali. Sejak Agustus 2024 hingga 8 Januari 2025, Mansur diduga berkali-kali melakukan tindakan pelecehan dan pencabulan, seperti:
Merangkul dan mengelus pinggang korban, meremas bahu korban, memegang dan mengelus tangan korban cukup lama, mencium pipi dan jidat korban dengan bibir dilipat seperti ‘cipika-cipiki’, menggelitik telapak tangan saat korban bersalaman, mengatakan sayang dan ingin menjadikan korban sebagai anaknya.
“Terdakwa disebut melakukan tindakan tersebut hampir setiap hari ketika kelas kosong, saat jam istirahat, atau ketika teman-teman korban tidak memperhatikan. Ia juga kerap memberi uang kepada korban, mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 20.000, dan akan marah jika korban menolak. Uang itu hanya diberikan kepada korban, tidak kepada siswa lain,” ungkap Aguslan.
Dampak Psikologis Korban
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma berat. Laporan pemeriksaan psikolog pada 10 Januari 2025 menyatakan korban mengalami Gangguan stres akut atau acute stress disorder. Gejalanya muncul pada: aspek kognitif, persepsi, emosi, perilaku fisik.
Korban, diungkapkan Aguslan, juga mengalami intrusi berupa kilas balik dan seolah mendengar suara pelaku, penghindaran terhadap tempat dan sosok pelaku, perilaku dissosiatif seperti melamun dan merasa berbeda dari teman-temannya, hingga hiperwaspada dan gangguan tidur. Korban juga mengalami perubahan emosi seperti rasa takut, cemas, malu, dan jijik yang memengaruhi semangatnya bersekolah.
Psikolog merekomendasikan pendampingan lanjutan berupa terapi bermain dan terapi seni untuk memulihkan kondisi korban.
Laporan Pekerja Sosial Kementerian Sosial
Pendampingan sosial dari Kementerian Sosial RI juga mengonfirmasi bahwa korban adalah anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh guru sekaligus wali kelasnya sendiri. Kronologi mencatat:
Pelecehan pertama terjadi sekitar Agustus 2024 pukul 09.10 WITA di ruang kelas IV D. Saat itu, pelaku merangkul dan menempelkan tubuhnya kepada korban serta memberikan uang jajan.
“Pelecehan kedua terjadi pada November 2024 berupa merapatkan tubuh dan mencium pipi korban. Aksi kembali terulang pada Desember 2024,” katanya.
“Perbuatan terakhir dilakukan pada Januari 2025. Secara keseluruhan, pelaku setidaknya mencabuli korban empat kali,” imbuhnya.
Akibat perbuatan itu, Aguslan bilang korban mengalami gangguan psikososial, ketakutan, dan merasa tidak nyaman setiap bertemu pelaku, hingga akhirnya harus pindah sekolah.
Aguslan menjelaskan bahwa pekerja sosial juga merekomendasikan korban memerlukan dukungan, pengasuhan, serta perlindungan khusus. Pemulihan psikologis harus dilakukan secara berkelanjutan.
Orang tuanya juga diminta memberikan pengawasan ketat dan dukungan penuh terhadap korban dalam setiap aktivitas di luar rumah.
Penegasan Kejari Kendari
Aguslan menegaskan, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan, mempertimbangkan dampak fisik dan psikis terhadap korban yang masih di bawah umur, serta memastikan perlindungan khusus dan hak-hak korban dalam setiap proses peradilan.
Aguslan menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum bekerja murni untuk melindungi korban, yang terbukti mengalami trauma berat, tanpa ditemukan adanya indikasi rekayasa kasus.
“Kami meminta pertanggungjawaban dari terdakwa. Dengan penegakan hukum ini, diharapkan perbuatan serupa tidak terulang kembali di Kota Kendari,” tegasnya.
Editor: Denyi Risman








