Kendari – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin di Sulawesi Tenggara mengalami penurunan pada Maret 2025. Dibandingkan September 2024, jumlah penduduk miskin berkurang sebanyak 840 jiwa menjadi 304,43 ribu orang.
“Angka ini juga lebih rendah jika dibandingkan Maret 2024 yang tercatat mencapai 319,71 ribu jiwa,” tulis pernyataan dikutip dari laman Databoks.
Penurunan jumlah penduduk miskin tersebut turut berdampak pada persentase kemiskinan di Sulawesi Tenggara. Pada Maret 2025, persentase penduduk miskin tercatat sebesar 10,54 persen, menurun dibandingkan September 2024. Jika dibandingkan dengan Maret 2024, persentase kemiskinan juga turun dari sebelumnya yang mencapai 11,21 persen.
BPS menjelaskan, data persentase penduduk miskin merupakan data resmi yang dipublikasikan secara semesteran, yakni setiap Maret dan September. Data ini mengacu pada konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar atau basic needs approach, sebagaimana tertuang dalam Handbook on Poverty and Inequality yang diterbitkan oleh World Bank.
Dengan pendekatan tersebut, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan non-makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Penduduk dikategorikan miskin apabila memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan wilayah, penurunan jumlah penduduk miskin juga terjadi baik di perkotaan maupun perdesaan. Pada Maret 2025, jumlah penduduk miskin di kawasan perkotaan berkurang sebanyak 4.240 jiwa menjadi 71.530 orang. Sementara itu, jumlah penduduk miskin di wilayah perdesaan tercatat sebanyak 232,9 ribu jiwa.
Kondisi kemiskinan di Sulawesi Tenggara dihitung berdasarkan garis kemiskinan yang mencakup kebutuhan makanan dan non-makanan. Pada Maret 2025, garis kemiskinan tercatat sebesar Rp488,17 ribu per kapita per bulan, dengan rincian Rp364,3 ribu untuk kebutuhan makanan dan Rp123,87 ribu untuk kebutuhan non-makanan.
Untuk wilayah perdesaan, garis kemiskinan ditetapkan sebesar Rp431,96 ribu per kapita per bulan, yang terdiri atas Rp358,45 ribu untuk kebutuhan makanan dan Rp146,94 ribu untuk kebutuhan non-makanan.
Sementara di wilayah perkotaan, garis kemiskinan tercatat sebesar Rp463,39 ribu per kapita per bulan, dengan rincian Rp374,01 ribu untuk kebutuhan makanan dan Rp146,94 ribu untuk kebutuhan non-makanan.
Editor: Muh Fajar | Sumber: Databoks








