Kendari – Seorang jurnalis media lokal Kendari Kini, Iron, diduga mengalami pelarangan saat hendak meliput kunjungan kerja (kunker) Komisi XII DPR RI, yang membidangi energi dan sumber daya mineral, lingkungan hidup, serta investasi, di Kendari, Jumat (21/3).
Ia mengaku dihadang oleh seorang perempuan yang mengaku dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan diminta untuk mengantongi izin terlebih dahulu sebelum meliput acara tersebut.
“Harus ada memang izinnya. Lagian kalau mau meliput harus ada izinnya,” ujar perempuan bernama Diana itu.
Iron mempertanyakan alasan di balik larangan tersebut. Menurutnya, kunker DPR RI adalah agenda resmi yang seharusnya terbuka untuk publik dan media, bukan pertemuan tertutup perusahaan swasta.
“Sebagai jurnalis, saya hanya menjalankan tugas untuk menyampaikan informasi ke publik. Kenapa harus ada izin khusus? Ini kunjungan kerja wakil rakyat, bukan agenda tertutup perusahaan,” kata Iron.
Acara yang digelar di sebuah hotel di Kota Kendari itu turut dihadiri oleh sejumlah perusahaan, termasuk PT Antam dan PT VDNI.
Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai substansi pertemuan tersebut. Namun, berdasarkan berbagai informasi, sejumlah perusahaan tambang di Bumi Anoa turut ambil bagian dalam agenda tersebut.
Pelarangan terhadap jurnalis dalam acara resmi DPR RI ini menimbulkan tanda tanya besar. Jika tidak ada yang perlu ditutup-tutupi, mengapa akses media dibatasi?
Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jurnalis dalam mencari dan menyampaikan informasi. Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa pers berhak memperoleh, menyimpan, dan menyebarluaskan informasi tanpa hambatan yang tidak berdasar.
Editor: Denyi Risman