Kendari – Satgas Penanganan Aksi Premanisme dan Pungli Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan patroli penertiban pungutan liar (Pungli) berkedok pembayaran parkir di sejumlah lokasi.
Kali ini patroli dan monitoring dilaksanakan di kawasan Pasar Panjang, Jalan Sorumba, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Dalam kegiatan tersebut, Satgas menemukan seorang juru parkir berinisial LH (26) yang memungut uang parkir dari masyarakat, sejumlah uang hasil pungutan pun diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, juru parkir tersebut diketahui telah bekerja sama dengan pihak pengurus Pasar Panjang, namun belum memiliki izin resmi dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengelola area parkir.
Petugas kemudian memberikan himbauan tegas agar LH tidak melakukan pungutan liar serta tidak memaksakan biaya parkir kepada para pelanggan dan pengunjung pasar.
Selain itu, petugas juga mengingatkan agar tidak membawa senjata tajam dalam menjalankan aktivitas parkir.
Sebagai langkah tindak lanjut, Satgas telah melakukan pendataan dan pembinaan terhadap juru parkir tersebut.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Satgas Pungli 2025 dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib dan terbebas dari pungutan liar di wilayah Kota Kendari.
Editor: Denyi Risman








