Berita  

Jurusan IPA IPS di SMA Dihapus, Dikbud Sultra Tunggu Juknis

Kepala Bidang SMA Dikbud Sultra, Asikin Fasihu. Foto: Wiwid Abid Abadi/Sultranesia.com.

Kendari – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menghapus jurusan Bahasa, Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) di jenjang sekolah menengah atas (SMA).

Penghapusan jurusan tersebut bakal mulai diterapkan pada tahun ajaran 2024 2025.

Dijelaskan Kemendikbud seperti dikutip dari Tempo, penghapusan jurusan di SMA itu sebagai bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka yang sudah diimplementasi secara bertahap sejak 2021.

Pada 2022, hanya 50 persen Kurikulum Merdeka yang diterapkan di sekolah. Kini, sekitar 90-95 persen kurikulum tersebut diterapkan di satuan pendidikan tingkat SD, SMP, SMA dan SMK.

Setelah jurusan IPA, IPS dan Bahasa dihapus, Kemendikbud menggantinya dengan peminatan masing-masing siswa.

Jadi, siswa kelas 11 dan 12 di SMA yang menerapkan Kurikulum Merdeka dapat memilih mata pelajaran dengan lebih leluasa menyesuaikan minat, bakat, kemampuan, dan aspirasi studi lanjut atau rencana kariernya.

Misalnya, seorang siswa yang berniat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi pada program studi teknik dapat memilih mata pelajaran Matematika tingkat lanjut dan Fisika tanpa mengambil pelajaran Biologi.

Sebaliknya, seorang siswa yang bercita-cita menjadi dokter bisa memanfaatkan jam pelajaran untuk memilih mata pelajaran Biologi dan Kimia tanpa harus menempuh pelajaran Matematika tingkat lanjut.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku siap melaksanakan kebijakan tersebut.

Meski direncanakan akan mulai dilaksasanakan tahun ajaran 2024-2025, Dikbud Sultra mengaku masih menuggu detail petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaannya.

“Iya (diterapkan pada tahun ajaran 2024 2025), tapi kita masih menunggu juknisnya,” kata Kepala Bidang SMA Dikbud Sultra, Asikin Fasihu, Senin (22/7).

Asikin mengatakan ada kendala yang harus dihadapai penerapan kebijakan ini, baik Kemendikbud, maupun Dikbud di daerah, yakni harus menyiapkan sarana prasarana serta tenaga kependidikan.

“Karena kan misalnya siswa meminati jurusan bahasa, bahasa itu kan ada bahasa inggris, bahasa arab, jadi kita harus siapkan gurunya,” jelasnya.

“Kemudian kalau ada yang meminati jurusan seni, jadi harus disiapkan juga sarana dan prasarana pendukungnya,” imbuhnya.

Namun demikian, Asikin mengaku mendukung kebijakan baru tersebut karena dinilainya lebih mendukung minat siswa siswi dan searah dengan program Merdeka Belajar.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version