Kendari – Kabar baik bagi guru-guru di Sulawesi Tenggara (Sultra). Kekurangan satu bulan gaji sertifikasi hingga Tunjangan Hari Raya (THR) 50 persen segera dicairkan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Yusmin, dalam keteranganya, Sabtu (30/3).
Kepada awak media, Yusmin menjelaskan soal kekurangan sertifikasi satu bulan pada 2023 yang belum dibayarkan.
“Soal setifikasi guru 1 bulan itu dimulai dari Tahun 2021. Di tahun 2021 itu hanya terbayarkan 11 bulan, kurang 1 bulan, sehingga untuk menutupinya maka di-recover di 2022, mengambilnya di 2022 sertifikasinya, akhirnya mulai 2021, 2022, dan 2023 itu saling menutupi, sehingga masih ada kewajiban kita sampai 2024 ini guru-guru masih ada kekurangan satu bulan,” jelasnya.
Yusmin yang baru menjabat sebagai Kadis Dikbud Sultra pada Februari 2023 mendapat laporan terkait kekurangan itu, dia kemudian membentuk tim untuk menyelasaikan tunggakan tersebut.
“Dan alhamdulilah di Tahun 2023 kemarin, tim Dikbud dan BPKAD Provinsi ke Jakarta untuk mengurus kekurangan itu. Dan alhamdulilah PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan) sudah turun di Desember 2023. Dan kenapa kita tidak bayar di tahun lalu kekurangannya, itu karena penetapan APBD Sultra di Oktober 2023, karena kalau dibayarkan harus ditetapkan lewat APBD,” jelasnya.
“Dan akhirnya di Tahun 2024 ini kita sudah anggarkan untuk kekurangan sertifikasi guru satu bulan dan kita bayarkan tahun ini juga. Dan 2024 ini guru-guru yang sertifikasi akan menerima gaji 13 bulan. Dan sekarang soal sertifikasi 1 bulan, saat ini sedang menunggu penetapan dari Kementrian,” imbuhnya.
Yusmin juga menjelaskan terkait kekurangan 50 persen THR di Tahun 2023. Kata dia mengapa terjadi kekurangan, karena tahun lalu PMK-nya turun di Desember 2023, sehingga tak bisa dibayarkan, sebab pembayaran harus melalui penetapan APBD.
“Begitu juga kekurangan 50 persen THR-nya untuk Tahun 2023, dan kenapa tidak dibayar dari tahun kemarin, karena PMK-nya turun itu di Desember 2024, sementara di bulan itu APBD sudah ditetapkan, sehingga kami anggarkan kembali di 2024,” jelasnya.
“Jadi guru-guru kita akan dua kali juga terima THR tahun ini, yang THR tahun 2024 Inshallah Senin ini sudah cair, sedangkan kekurangannya 50 persen itu terproses di Hari Senin juga, artinya minggu ini juga kekurangan yang 50 persen itu akan cair,” tambah Yusmin.
Yusmin juga mengatakan bahwa sampai saat ini pun, baik guru maupun ASN non guru, khususnya di Dikbud belum ada yang menerima THR 2024.
“Karena itu SP2D-nya sama. Masa kita (ASN non guru) menerima, guru-guru belum terima, kan gaji kita ini gaji yang bersamaan. Dan apa yang disampaikan pihak lain itu hoaks, sampai sekarang memang belum menerima THR, khususnya di Dikbud,” ungkapnya.
Untuk itu, Yusmin meminta agar para guru bersabar karena sedang dalam proses. Dia menegaskan apa yang menjadi hak para guru akan dipenuhi. Hanya menunggu waktu.
“Oleh karenanya mohon bersabar sedikit teman-teman guru, InshaAllah Senin akan terselesaikan dengan baik, dan yang menyangkut hak-hak guru tentu akan proses, tidak akan ada yang terlewat, tinggal menunggu proses,” kata Yusmin.
Terkhusus untuk sertifikasi 2024, kata Yusmin, juga sudah masuk dalam proses pemberkasan para guru.
“Dan khusus untuk sertifikasi Tahun 2024, saya sudah bikin surat edaran dari dua minggu yang lalu untuk segera melakukan pemberkasan,” katanya.
Dia juga meminta jika ada keluhan terkait hak para guru agar disampaikan ke Dikbud, atau langsung kepada dirinya melalui kepala sekolah masing-masing atau KCD, sebab selama ini komunikasi terjalin sangat baik kepada para guru.
“Sekiranya jika ada keluhan dari guru, apalagi dari PGRI, sebaiknya PGRI mengkonfirmasi langsung kepada Dikbud, jangan langsung mengumbar ke publik seolah-olah kami tidak tangani. Karena saya juga ini bisa klarifikasi secara langsung bahwa semua guru di Sultra nomor HP saya ada, bisa hubungi saya satu kali 24 jam untuk menanyakan apa yang menjadi hak mereka. Dan selama ini juga semua itu terkomunikasi dengan baik dengan semua guru-guru kalau ada soal hak. Tidak perlu diumbar karena ini memang kewajiban kita. Kita akan selesaikan,” pungkasnya.
Editor: Wiwid Abid Abadi