Kabar Baik, BPN Mubar Akan Kembali Bagikan 800 Sertifikat ke Masyarakat

Kepala BPN Muna Barat, Mohamad Zakaria. Foto: Denyi Risman/Sultranesia.

Muna Barat – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal kembali menyerahkan 800 sertifikat kepada masyarakat.

Dari jumlah 800 tersebut terbagi atas 500 Sertifikat Redistribusi Tanah (Redis) dan 300 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Masyarakat mungkin belum mengenal program redis. Program redis merupakan salah satu bagian dari reforma agraria. Tujuan redis ialah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara. Dengan begitu, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia diharapkan bisa berkurang.

Dalam pengertiannya, redistribusi tanah adalah pembagian lahan-lahan, yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform, kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961.

Kepala BPN Mubar, Mohamad Zakaria berjanji ke 800 sertifikat tanah masyarakat tersebut akan segera dibagikan paling lambat awal tahun 2023.

“Paling lambat kita serahkan bulan Januari 2023,” ujar Mohamad Zakaria, kepada Sultranesia, Jumat (23/12) sore.

Dirinya mengungkapkan, tahun 2022 BPN Mubar memang menargetkan sertifikasi 1.050 peta bidang tanah, redis 500 dan 1.200 sertifikat hak atas tanah (SHT), namun pada bulan November ada penambahan 300 SHT.

“Jadi kita sudah menyerahkan sertifikat hak atas tanah sebanyak 1.200 bidang tanah dalam program PTSL. Sisa 300 ditambah redis 500 sertifikat yang belum kita serahkan,” pungkasnya.

Terakhir, dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat Mubar untuk tidak mengurus sertifikat tanah melalui perantara atau calo. Tujuannya untuk menghindari dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum calo tersebut.

“Masyarakat datang saja ke loket, disitu ada nanti dijelaskan tahapan-tahapan serta berkas apa yang harus dilengkapi,” tandas Mohamad Zakaria.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) Nomor 1 Tahun 2010 jangka waktu penyelesaian untuk pendaftaran sertifikat tanah pertama kali adalah 98 hari. Sedangkan untuk layanan pemecahan, jangka waktu yang ditetapkan adalah 15 hari.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!