News  

Kabar Baik, Tunggakan Gaji Pegawai RS Jiwa Sultra Segera Cair!

Direktur RS Jiwa Sulawesi Tenggara, dr Putu Agustin Kusumawati. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sulawesi Tenggara (Sultra), dr Putu Agustin Kusumawati mengungkap alasan di balik
terlambatnya pembayaran gaji pegawai dan tenaga kesehatan.

Dalam keterangannya, dr Putu Agustin menyampaikan keterlambatan ini disebabkan beberapa kendala teknis.

Seperti proses pencairan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan, serta pengelolaan dana jasa umum yang masih dalam tahap evaluasi dan review oleh Inspektorat.

Proses review ini, kata dr Putu, wajib dilakukan meskipun dana untuk pembayaran sudah tersedia di kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSJ Sultra.

Menurutnya, pembayaran jasa tahun lalu baru dapat dilakukan setelah proses review oleh Inspektorat rampung.

Hal ini terjadi karena adanya aturan baru terkait remunerasi yang menyesuaikan kinerja para pegawai, bagai ASN maupun non-ASN.

“Pembayaran jasa tahun lalu baru akan dibayarkan setelah ada review Inspektorat. Aturan remunerasi harus digodok lebih teliti sesuai kinerja petugas,” kata dr Putu Agustin.

dr Putu Agustin menegaskan bahwa informasi terkait keterlambatan pembayaran telah disampaikan sejak Desember 2024 kepada para tenaga kesehatan.

Namun, situasi ini memicu protes dari sejumlah Aparatur Sipil Negara di RS Jiwa, yang menggelar demonstrasi di depan gedung rumah sakit beberapa waktu lalu.

“Di tahun 2023, RS Jiwa Sultra resmi dicanangkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD sehingga pengelolaan dana membutuhkan regulasi baru,” katanya.

“Saat dicanangkan jadi BLUD pembayaran jasa tidak bisa serta merta langsung dibayarkan, karena mulai pada pertengahan 2023 dan mengikuti anggaran 2024,” imbuhnya.

dr Putu Agustin menjelaskan pembayaran jasa sebelumnya menggunakan aturan lama, yakni Peraturan Direktur (Perdir) dan Peraturan Gubernur (Pergub).

Namun, sejak 2024, aturan ini tidak lagi berlaku, sehingga diperlukan regulasi baru sesuai aturan  Kemendagri.

Oleh karena itu, Pergub dan Perdir-nya harus disusun kembali dan hal tersebut butuh proses.

“Sebelumnya, Pergub terkait pembayaran jasa pelayanan sudah keluar, tetapi masih dalam bentuk gelondongan. Kami harus menurunkannya ke dalam aturan teknis di setiap unit pelayanan,” jelasnya.

“Proses ini membutuhkan waktu karena masing-masing unit harus memberikan masukan untuk memastikan keadilan dalam pembagian jasa,” ujarnya.

Selain regulasi, dr Putu Agustin menyebut keterlambatan pembayaran juga disebabkan karena kendala administratif di internal rumah sakit.

Pencatatan data jasa pelayanan, terutama untuk jasa tidak langsung, masih belum lengkap, sehingga memengaruhi perhitungan remunerasi.

“Beberapa data belum ditemukan karena pencatatan sebelumnya kurang terkompilasi dengan baik,” ungkapnya.

Sementara itu, kekhawatiran pegawai terkait pembayaran jasa pelayanan tidak akan terealisasi seperti yang pernah terjadi sebelum rumah sakit berstatus BLUD, dr Agustin menegaskan bahwa situasi saat ini berbeda.

Dana masih berada di kas BLUD dan akan tetap dibayarkan meskipun melampaui tahun anggaran, asalkan dilaporkan sebagai utang jasa.

“Intinya, pembayaran ini bukan tidak akan dibayar, tetapi masih dalam proses. Setelah review Inspektorat selesai, kami akan membayarkan secepatnya,” tegasnya.

Saat ini,  pihak RS Jiwa telah mempercepat proses penyelesaian regulasi dan administrasi, termasuk pengembangan aplikasi untuk perhitungan remunerasi berbasis kinerja.

Hal ini dilakukan agar pembayaran jasa pelayanan dapat segera direalisasikan tanpa menimbulkan polemik lebih lanjut.

“RS Jiwa berkomitmen menyelesaikan persoalan ini sesuai prosedur, demi memastikan hak-hak tenaga kesehatan tetap terpenuhi dengan adil,” tegasnya.

dr Putu Agustin menambahhkan, saat ini proses pencairan gaji para pegawai sudah mengalami progres signifikan. Proses pembayaran gaji bisa dilakukan dalam waktu dekat.

“Kemungkinan Hari Senin (3 Februari 2025) sudah bisa dicek di rekening masing-masing pegawai,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, puluhan pegawai RS Jiwa Sultra melakukan aksi demostrasi, menuntut pembayaran gaji mereka selama delapan bulan yakni Mei hingga Desember 2024 pada Senin (20/1).

Para pegawai tersebut menyebut keterlambatan pembayaran ini tidak hanya terjadi sekali, sehingga mereka khawatir jika terjadi kembali di tahun 2025.


Editor: Denis Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version